REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Namun, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak besaran kenaikan upah tersebut.
MPBI DIY meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) hingga 20 persen. Pasalnya, besaran kenaikan 6,5 persen tersebut masih jauh untuk mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL).
Untuk itu, pihaknya meminta Pemda DIY agar menetapkan UMP minimal 20 persen. Meski saat ini Pemda DIY belum menetapkan UMP karena masih menunggu terbitnya kebijakan baru menyusul diumumkannya kenaikan upah oleh Presiden Prabowo Subianto pekan lalu.
“UMK DIY haruslah pada kisaran Rp 3,7 juta sampai Rp 4 juta, atau kenaikan upah minimum minimal 20 persen,” kata Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan kepada Republika, Kamis (5/12/2024).
Irsad menegaskan, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen ini masih rendah jika dibandingkan dengan KHL di DIY. Sebab, KHL di DIY berada di kisaran Rp 3,7 hingga Rp 4 juta. “Kenaikan UM (upah minimum) sebesar 6,5 persen tidak akan mencukupi KHL,” ucapnya.
Irsad juga menuturkan, Permenaker tersebut kurang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, pengaturan baru upah minimum seharusnya melibatkan pemerintah daerah (pemda) dan dewan pengupahan. “Bukan dengan cara secara sepihak mengeluarkan Permenaker,” ungkapnya.
Selain itu, Irsad juga menyebut tidak terdapat landasan filosofis dan penjelasan sosio-ekonomis mengapa kenaikan upah minimum tersebut ditetapkan sebesar 6,5 persen. Tidak hanya itu, Irsad juga menilai kenaikan yang hanya 6,5 persen ini tidak akan mampu mengatasi kesenjangan upah antar daerah, khususnya DIY.
Untuk itu, pihaknya menilai kenaikan upah minimum 6,5 persen dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 ini kurang selaras dengan putusan MK. “MK meminta pasal soal pengupahan harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh, dan keluarganya secara wajar, yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua,” jelas Irsad.