Kamis 05 Dec 2024 13:16 WIB

Tolak Kenaikan 6,5 Persen, Buruh di Yogyakarta Minta UMP Naik 20 Persen, Ini Alasannya

Besaran kenaikan 6,5 persen dianggap masih jauh untuk mencukupi kebutuhan hidup layak

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Mas Alamil Huda
Aktivis yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY melakukan aksi damai dan teatrikal di Disnakertrans DIY, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (28/3/2024). Aksi tersebut guna meminta Gubernur DIY mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja rumah tangga dan pengemudi ojek daring.
Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Aktivis yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY melakukan aksi damai dan teatrikal di Disnakertrans DIY, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (28/3/2024). Aksi tersebut guna meminta Gubernur DIY mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja rumah tangga dan pengemudi ojek daring.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Namun, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak besaran kenaikan upah tersebut.

MPBI DIY meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) hingga 20 persen. Pasalnya, besaran kenaikan 6,5 persen tersebut masih jauh untuk mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL).

Baca Juga

Untuk itu, pihaknya meminta Pemda DIY agar menetapkan UMP minimal 20 persen. Meski saat ini Pemda DIY belum menetapkan UMP karena masih menunggu terbitnya kebijakan baru menyusul diumumkannya kenaikan upah oleh Presiden Prabowo Subianto pekan lalu.

“UMK DIY haruslah pada kisaran Rp 3,7 juta sampai Rp 4 juta, atau kenaikan upah minimum minimal 20 persen,” kata Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan kepada Republika, Kamis (5/12/2024).

Irsad menegaskan, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen ini masih rendah jika dibandingkan dengan KHL di DIY. Sebab, KHL di DIY berada di kisaran Rp 3,7 hingga Rp 4 juta. “Kenaikan UM (upah minimum) sebesar 6,5 persen tidak akan mencukupi KHL,” ucapnya.

Irsad juga menuturkan, Permenaker tersebut kurang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, pengaturan baru upah minimum seharusnya melibatkan pemerintah daerah (pemda) dan dewan pengupahan. “Bukan dengan cara secara sepihak mengeluarkan Permenaker,” ungkapnya.

Selain itu, Irsad juga menyebut tidak terdapat landasan filosofis dan penjelasan sosio-ekonomis mengapa kenaikan upah minimum tersebut ditetapkan sebesar 6,5 persen. Tidak hanya itu, Irsad juga menilai kenaikan yang hanya 6,5 persen ini tidak akan mampu mengatasi kesenjangan upah antar daerah, khususnya DIY.

Untuk itu, pihaknya menilai kenaikan upah minimum 6,5 persen dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 ini kurang selaras dengan putusan MK. “MK meminta pasal soal pengupahan harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh, dan keluarganya secara wajar, yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua,” jelas Irsad.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement