Kamis 05 Dec 2024 17:00 WIB

Kota ini Dinobatkan Jadi Kota Wakaf

Kota wakaf diharapkan perkuat ekosistem wakaf di Indonesia.

Suasana Kota Siak yang dinobatkan menjadi kota wakaf.
Foto: Pemkab Siak
Suasana Kota Siak yang dinobatkan menjadi kota wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menjadikan Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sebagai Kota Wakaf untuk menciptakan pengelola yang memiliki kemampuan manajerial dalam mengelola aset menjadi sumber ekonomi berkelanjutan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur meluncurkan secara resmi di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Abdi Praja, Selasa. Dia mengharapkan wakaf di Kabupaten Siak akan lebih maju dan berkembang yang mana hasilnya juga untuk masyarakat.

Baca Juga

"Mudah-mudahan kita semua diberi kemudahan dalam menjalankan program kota wakaf. Dan ini adalah yang kelima yang kami luncurkan, Insya Allah di Bulan Desember ini terakhir kami akan meluncurkan di Padang Sumatra Barat" katanya.

Kabupaten Siak merupakan satu di antara enam wilayah yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf pada tahun 2024. Selain Siak ada Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Kabupaten Aceh Tengah, Nangroe Aceh Darussalam.

Peresmian Kota Wakaf Kabupaten Siak ini ditandai dengan penekanan bel kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan secara simbolis prasasti yang ditandatangani oleh Waryono Abdul Ghofur didampingi Wakil Bupati Siak Husni Merza dan berbagai pejabat penting lainnya

Dia berharap melalui program kota wakaf ini para pengelola betul-betul mampu melayani masyarakat dengan baik. Pasalnya posisi Kabupaten Siak sangat strategis dan literasi agama juga semakin naik.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement