REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menjadikan Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sebagai Kota Wakaf untuk menciptakan pengelola yang memiliki kemampuan manajerial dalam mengelola aset menjadi sumber ekonomi berkelanjutan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur meluncurkan secara resmi di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Abdi Praja, Selasa. Dia mengharapkan wakaf di Kabupaten Siak akan lebih maju dan berkembang yang mana hasilnya juga untuk masyarakat.
"Mudah-mudahan kita semua diberi kemudahan dalam menjalankan program kota wakaf. Dan ini adalah yang kelima yang kami luncurkan, Insya Allah di Bulan Desember ini terakhir kami akan meluncurkan di Padang Sumatra Barat" katanya.
Kabupaten Siak merupakan satu di antara enam wilayah yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf pada tahun 2024. Selain Siak ada Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Kabupaten Aceh Tengah, Nangroe Aceh Darussalam.
Peresmian Kota Wakaf Kabupaten Siak ini ditandai dengan penekanan bel kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan secara simbolis prasasti yang ditandatangani oleh Waryono Abdul Ghofur didampingi Wakil Bupati Siak Husni Merza dan berbagai pejabat penting lainnya
Dia berharap melalui program kota wakaf ini para pengelola betul-betul mampu melayani masyarakat dengan baik. Pasalnya posisi Kabupaten Siak sangat strategis dan literasi agama juga semakin naik.