Kamis 05 Dec 2024 17:55 WIB

Perang Terhadap Narkoba, Polres Indramayu Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat netto 0,12 gram

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Polres Indramayu menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Polres Indramayu menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial DI (25) dan DP (38) itu merupakan warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Pengungkapan kasus itu merupakan bukti keseriusan Polres Indramayu dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo terkait pemberantasan narkotika.

Baca Juga

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan, pelaku berinisial DI (25) diamankan pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan wilayah Kecamatan Haurgeulis. DI, diduga kuat melakukan tindak pidana terkait jual beli narkotika jenis sabu.

‘’Dari tangan DI, kami mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat netto 0,12 gram yang disimpan dalam bungkus korek api kayu, serta satu unit ponsel merk Redmi warna biru. Dari interogasi awal, DI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari DP,’’ ujar Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Kamis (5/12/2024).

Tak lama berselang, sekitar pukul 19.40 WIB, petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu kemudian berhasil menangkap inisial DP (38) di kediamannya di Desa Haurgeulis, Kecamatan Haurgeulis. Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total 3,60 gram yang disimpan dalam bungkus makanan dan rokok.

‘’Hasil interogasi terhadap DP menunjukkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang DPO yang identitasnya sudah kami kantongi. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk penyidikan lebih lanjut,’’ kata Tatang.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tatang menambahkan, tindakan tegas itu merupakan bentuk nyata komitmen Polres Indramayu dalam mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkotika. ‘’Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Indramayu,’’ katanya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement