REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan secara resmi melarang kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Larangan itu dikeluarkan demi menjaga keamanan dan kondusifitas masyarakat di Kabupaten Kuningan.
Jalsah Salanah merupakan pertemuan rutin yang digelar oleh anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Kegiatan yang menghadirkan anggota Jemaat Ahmadiyah di berbagai pelosok di Indonesia itu rencananya akan digelar pekan ini di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Larangan diadakannya kegiatan Jalsah Salanah itu disampaikan oleh Penjabat Bupati Kuningan, Agus Toyib. Hal tersebut disampaikannya setelah menggelar rapat koordnasi dan dengar pendapat bersama seluruh Forkopimda, perwakilan dari organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat.
"Dengan alasan keamanan dan kondusifitas wilayah Kabupaten Kuningan, dengan ini secara resmi, kami, Pemerintah Kabupaten Kuningan, tidak mengizinkan dan melarang kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, baik secara intern (warga lokal) maupun dari wilayah lain di Iuar Kuningan,’’ tegas Agus, Rabu (4/12/2024).
Rapat koordinasi itu digelar karena munculnya dugaan banyak pihak yang menolak kegiatan Jalsah Salanah, yang dikhawatirkan akan menimbulkan perselisihan yang pernah terjadi di Desa Manislor pada 2008 dan 2010 lalu. Agus berharap, warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia dapat mematuhi dan menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.