REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan pihaknya meminta pemerintah agar segera memfungsikan Badan Penyelenggara Haji (BPH) untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.
“Kami di Komisi VIII DPR RI mendesak untuk memastikan bahwa BPH ini harus sudah jalan, adapun statusnya seperti apa, apakah masih nempel dengan Dirjen PHU atau berdiri sendiri, ini yang perlu disepakati," kata pria yang akrab disapa Fikri itu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Sebelumnya dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama dan BPH pada Rabu (4/12) malam hingga Kamis (5/12) dini hari, diketahui penyelenggaraan Haji 2025 menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, sedangkan pada tahun berikutnya menjadi tanggung jawab BPH.
“Alhamdulillah meski rapatnya maraton sampai melewati tanggal alias dua hari, tapi ini dilakukan demi suksesnya amanat dari Presiden Prabowo Subianto bahwa penyelenggaraan haji 2025 harus lebih baik, dan tahun 2026 penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya dikelola oleh BPH,” kata Fikri.
Dalam rapat tersebut, kata Fikri menambahkan, Komisi VIII DPR RI juga mendesak agar rincian anggaran BPH segera dibuat dan dipaparkan ke Komisi VIII.
“MoU yang sudah disepakati antara BPH dan Kemenag dalam hal ini Dirjen PHU juga mesti segera disampaikan ke Komisi VIII agar dinormakan menjadi regulasi sesuai derajatnya. Bisa berupa peraturan menteri, peraturan kepala badan, atau mungkin peraturan pemerintah (PP) dan mungkin diusulkan di revisi UU penyelenggaraan ibadah haji,” kata dia.