Jumat 06 Dec 2024 16:48 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Internasional memulai sidang terkait kewajiban hukum negara-negara pencemar dalam perubahan iklim.
Negara-negara Kepulauan Pasifik pun meminta pendapat hukum mahkamah, namun ini ditolak oleh sejumlah negara pencemar besar.