Jumat 06 Dec 2024 16:57 WIB

Harvey Moeis Curhat di Persidangan Merasa Bersalah kepada Helena Lim Soal Ini

Helena Lim juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Helena Lim saat akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Helena Lim saat akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) mengaku merasa bersalah karena rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, Helena Lim, terancam dipenjara. Helena telah dituntut pidana selama delapan tahun penjara serta dikenakan pidana denda senilai Rp 1 miliar dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar dalam kasus dugaan korupsi timah.

"Saya sangat merasa bersalah kepada Ibu Helena karena saya merekomendasikan dia. Dia sampai harus masuk penjara," kata Harvey pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga

Harvey mengaku telah merekomendasikan PT Quantum Skyline Exchange, tempat penukaran uang milik Helena Lim, kepada pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon setelah beberapa bulan adanya kesepakatan pengumpulan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) antara empat smelter swasta pada kasus korupsi timah. Empat smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Saat itu, kata dia, Tamron menghubungi Harvey untuk mengirimkan dana CSR dan meminta rekomendasi tempat penukaran uang karena dana tersebut dikirimkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dari Bangka Belitung menggunakan kurir. Menurut Harvey, dana CSR yang dikirimkan Tamron diberikan dalam bentuk dolar AS karena kontrak antara pihaknya dengan para smelter swasta disepakati dengan menggunakan mata uang AS.

Selain kepada Tamron, ia mengaku juga merekomendasikan tempat penukaran uang milik Helena Lim kepada para petinggi smelter swasta lainnya, yakni pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi serta General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017–2020 Rosalina. Keduanya juga mengirimkan dana CSR tersebut kepada Harvey, selaku pengumpul dana CSR itu, menggunakan uang dolar AS.

"Tapi, kalau Ibu Rosa dan Pak Suwito memang sudah kenal dengan Ibu Helena dari dulu dan akhirnya menggunakan jasa penukaran uang di tempat Bu Helena," tambahnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement