REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pihak Mahkamah Agung (MA) dalam lanjutan penanganan kasus korupsi suap-gratifikasi vonis terpidana Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (6/12/2024), memeriksa inisial SHL. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dengan tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, SHL diperiksa terkait perannya sebagai kepala biro kepegawaian di MA. Ia merupakan saksi pertama dari MA yang diperiksa penyidik terkait skandal vonis Ronald Tannur tersebut. “SHL diperiksa oleh penyidik dalam perkara permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap-gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” begitu kata Harli, Jumat (6/11/2024).
“SHL diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZR, dan LR,” sambung Harli. Tim penyidik memeriksa SHL untuk pembuktian menyangkut peran ZR dan LR dalam skandal suap-gratifikasi tersebut.
Pada Rabu (4/12/2024), penyidik juga memeriksa inisial FRT yang merupakan anak dari tersangka Meirizka Widjaja (MW). MW adalah ibu kandung dari Ronald Tannur yang merupakan terpidana terkait kasus pembunuhan, dan kematian Dini Sera Afriyanti di Jawa Timur (Jatim) 2023 lalu.
Zarof Ricar merupakan mantan pejabat tinggi di MA, dengan jabatan terakhir sebagai kepala badan diklat hukum, dan peradilan di MA. Penyidik Jampidsus menangkapnya di Jimbaran, Bali, Kamis (24/10/2024).
Sedangkan Lisa Rahmat (LR) merupakan seorang pengacara asal Surabaya, Jatim yang juga ditangkap oleh tim penyidik Jampidsus, di Jakarta, pada Rabu (23/10/2024). Keduanya ditangkap terkait dengan skandal korupsi suap-gratifikasi dalam pengaturan vonis terpidana kasus pembunuhan, yakni Ronald Tannur.