Para tersangka dihadirkan saat rilis 2 kasus kejahatan yang berbeda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan dua kasus kejahatan berbeda yaitu kasus klinik kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan serta kasus pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa mail order bride atau pengantin pesanan. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti serta total 11 orang tersangka dari 2 kasus berbeda tersebut. (FOTO : Republika/Prayogi)
Barang bukti diperlihatkan saat rilis 2 kasus kejahatan yang berbeda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan dua kasus kejahatan berbeda yaitu kasus klinik kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan serta kasus pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa mail order bride atau pengantin pesanan. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti serta total 11 orang tersangka dari 2 kasus berbeda tersebut. (FOTO : Republika/Prayogi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (tengah) memberikan keterangan saat rilis dua kasus kejahatan yang berbeda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan dua kasus kejahatan berbeda yaitu kasus klinik kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan serta kasus pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa mail order bride atau pengantin pesanan. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti serta total 11 orang tersangka dari 2 kasus berbeda tersebut. (FOTO : Republika/Prayogi)
Para tersangka dihadirkan saat rilis 2 kasus kejahatan yang berbeda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan dua kasus kejahatan berbeda yaitu kasus klinik kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan serta kasus pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa mail order bride atau pengantin pesanan. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti serta total 11 orang tersangka dari 2 kasus berbeda tersebut. (FOTO : Republika/Prayogi)
Barang bukti diperlihatkan saat rilis 2 kasus kejahatan yang berbeda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan dua kasus kejahatan berbeda yaitu kasus klinik kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan serta kasus pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa mail order bride atau pengantin pesanan. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti serta total 11 orang tersangka dari 2 kasus berbeda tersebut. (FOTO : Republika/Prayogi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (tengah) berserta jajaran kepolisian menunjukkan barang bukti saat rilis dua kasus kejahatan yang berbeda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan dua kasus kejahatan berbeda yaitu kasus klinik kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan serta kasus pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa mail order bride atau pengantin pesanan. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti serta total 11 orang tersangka dari 2 kasus berbeda tersebut. (FOTO : Republika/Prayogi)
Barang bukti diperlihatkan saat rilis 2 kasus kejahatan yang berbeda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan dua kasus kejahatan berbeda yaitu kasus klinik kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan serta kasus pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa mail order bride atau pengantin pesanan. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti serta total 11 orang tersangka dari 2 kasus berbeda tersebut. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para tersangka dihadirkan saat rilis 2 kasus kejahatan yang berbeda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan dua kasus kejahatan berbeda yaitu kasus klinik kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan serta kasus pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa mail order bride atau pengantin pesanan.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti serta total 11 orang tersangka dari 2 kasus berbeda tersebut.
sumber : Republika
Advertisement