In Picture: Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Harvey Moeis jadi Saksi Mahkota
Dua terdakwa lain Reza Andriansyah dan Suparta juga memberikan kesaksian .
Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan), Reza Andriansyah (tengah), dan Suparta (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi mahkota atau ketiga terdakwa saling memberikan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi tesebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Hakim Ketua Eko Aryanto memimpin sidang lanjutan dengan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis, Reza Andriansyah, dan Suparta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi mahkota atau ketiga terdakwa saling memberikan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi tesebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Suparta memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi mahkota atau ketiga terdakwa yakni Harvey Moeis, Reza Andriansyah dan Suparta saling memberikan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi tesebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan), Reza Andriansyah (tengah), dan Suparta (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi mahkota atau ketiga terdakwa saling memberikan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi tesebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Hakim Ketua Eko Aryanto memimpin sidang lanjutan dengan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis, Reza Andriansyah, dan Suparta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi mahkota atau ketiga terdakwa saling memberikan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi tesebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi mahkota atau ketiga terdakwa yakni Harvey Moeis, Reza Andriansyah dan Suparta saling memberikan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi tesebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Reza Andriansyah saat akan memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi mahkota atau ketiga terdakwa yakni Harvey Moeis, Reza Andriansyah dan Suparta saling memberikan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi tesebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi mahkota atau ketiga terdakwa yakni Harvey Moeis, Reza Andriansyah dan Suparta saling memberikan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi tesebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis, Reza Andriansyah, dan Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi mahkota atau ketiga terdakwa saling memberikan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi tesebut.
sumber : Republika
Advertisement