REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 13 lokasi di Bengkulu dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka.
"Pada tanggal 4—6 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Tessa menerangkan bahwa penggeledahan itu untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik. Selain itu juga untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.
Hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan, serta barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.