REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Jakarta Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tahun 2024 pada Ahad (8/12/2024). Dalam keputusan itu, Pramono Anung Wibowo-Rano Karno berhasil meraih suara terbanyak, yaitu 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Bendahara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Charles Honoris, meminta adanya kebesaran hati dari kubu M Ridwan Kamil-Suswono (Rido) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto (Dharma-Kun) untuk bisa berjiwa besar menerima hasil keputusan KPU. Pasalnya, keputusan itu diambil dari proses rekapitulasi yang telah dilakukan secara berjenjang.
"Kita kan sudah melewati proses penghitungan berjenjang, mulai dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kita. Kita sudah terima hasilnya," kata Charles di Jakarta Pusat, Ahad.
Dia mengakui, kubu lawan memiliki hak untuk menggugat keputusan KPU melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Charles mengingatkan, warga Jakarta saat ini menginginkan adanya pemerintahan yang baru dapat segera bekerja.
Menurut Charles, warga Jakarta ingin Jakarta segera dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur definitif. Pasalnya, banyak tugas yang menanti gubernur dan wakil gubernur terpilih.
"Saya sudah berkeliling dan bertemu dengan masyarakat di Jakarta, semua menginginkan agar secepatnya ada pemimpin di Jakarta yang siap bekerja untuk segera bisa menyelesaikan permasalahan warga Jakarta," ucap Charles.
Dalam hasil rekapitulasi suara merujuk keputusan KPU, pasangan Rido memperoleh suara 1.718.160 suara. Sementara pasangan Dharma-Kun meraih 459.230 suara. Sedangkan Pramono-Rano mendapatkan 2.183.239 suara. Dengan hasil itu, Pramono-Rano meraih lebih dari 50 persen plus satu suara alias Pilgub Jakarta berlangsung satu putaran.
Hasil rekapitulasi...