REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seorang Pria berinisial S (45 tahun) nekat membunuh istrinya Ai Jaenabiah (35 tahun) dengan cara menusuk korban menggunakan pisau dapur tiga kali hingga tewas pada Ahad (8/12/2024) kemarin di Kampung Lebaksaat, Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Motif pelaku menganiaya korban hingga tewas karena cemburu melihat korban diduga selingkuh.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pembunuhan terhadap Ai Jaenabiah dilatarbelakangi cekcok antaran korban dengan pelaku, Ahad (8/12/2024) lalu. Korban dianiaya hingga tewas menggunakan pisau dan balok kayu.
Ia mengatakan tetangga sering melihat pelaku dan korban sering berselisih. Namun, mereka tidak menyangka bahwa bakal terjadi pembunuhan. Setelah kejadian itu, ia mengatakan petugas berhasil menangkap pelaku kurang lebih delapan jam. Pihaknya masih mendalami motif pembunuhan suami kepada istri. Namun, dugaan sementara karena cemburu.
"Pelaku melakukan perbuatannya dengan menggunakan senjata tajam pisau dan balok kayu," ujar Tri, Senin (9/12/2024).
Ia menuturkan, korban baru pulang beberapa hari dari bekerja di luar negeri. Pelaku menduga bahwa korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain.
Tri mengatakan penyebab kematian korban sendiri masih menunggu autopsi Rumah Sakit Sartika Asih. Pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Tersangka S mengaku menganiaya istrinya hingga tewas karena diduga memiliki selingkuhan. Ia mengaku sempat meminta untuk melihat handphone milik korban akan tetapi tidak diserahkan. "Saya tanya ke dia, mana liat hpnya selingkuh gak. Dia gak jawab, malah suruh tanya ke orang yang ngasih tahu," kata dia.