ShippingCargo.co.id, Jakarta—Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak-hak Anak Buah Kapal (ABK) nasional. Salah satu bentuknya adalah fasilitasi pembayaran gaji bagi ABK Kapal Bintang Mutiara XXXI. Langkah ini menandai perhatian serius terhadap kesejahteraan pelaut yang kerap menghadapi tantangan dalam pemenuhan hak-hak kerja mereka, terutama saat terjadi sengketa pembayaran.
Kasus keterlambatan gaji di sektor maritim bukanlah hal baru, sehingga langkah proaktif Kemenhub dalam menjadi penengah antara perusahaan dan pekerja memberikan harapan baru. Keberadaan pemerintah sebagai fasilitator dalam memastikan hak-hak pelaut dipenuhi mencerminkan pentingnya pengawasan regulasi ketenagakerjaan yang tegas di sektor perkapalan.
Kasus yang selesai pada Rabu (4/12/2024) ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk menjaga transparansi dan kepatuhan hukum, mengingat peran ABK tidak hanya vital bagi operasional kapal, tetapi juga bagi konektivitas ekonomi nasional mengingat produktivitas dan stabilitas sektor maritim terpengaruh.
Dengan menjaga hak-hak dasar pelaut, pemerintah berkontribusi pada keberlanjutan industri pelayaran, yang merupakan tulang punggung logistik nasional. Hal ini juga mendukung misi Indonesia sebagai poros maritim dunia
Meski demikian, banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti lemahnya sistem pengawasan pembayaran gaji dan keterbatasan akses pelaut terhadap mekanisme pengaduan. Untuk itu, diperlukan penguatan kebijakan, seperti digitalisasi pengawasan ketenagakerjaan maritim dan peningkatan edukasi hukum bagi para pelaut. Pemerintah juga harus mempercepat pengembangan sistem penyelesaian sengketa yang lebih responsif.