Senin 09 Dec 2024 20:20 WIB

KPU Tetapkan Paslon Dedi-Erwan Menang di Pilgub Jabar

Paslon nomor 4 memperoleh suara 14.130.192 jauh meninggalkan suara pasangan lainnya

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilgub Jawa Barat (Jabar) 2024
Foto: Edi Yusuf
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilgub Jawa Barat (Jabar) 2024

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan pasangan nomor urut 4 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan menang pada pemilihan Gubernur (pilgub) Jabar dan Wakil Gubernur Jabar tahun 2024. Mereka unggul suara mencapai 14.130.192 jauh meninggalkan pasangan calon lainnya.

Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat mengatakan, Paslon nomor urut 4 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan menang pada pilgub Jabar. Mereka mendapatkan suara mencapai 14.130.192 jauh meninggalkan pasangan calon lainnya.

Baca Juga

"Paslon 1 memperoleh 2.204.452, paslon 2 memperoleh 2.116.017, paslon nomor urut 3 memperoleh 4.260.072 dan paslon nomor 4 memperoleh suara 14.130.192," ujar Ahmad Nur Hidayat sesuai rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jabar, Senin (9/12/2024).

Ahmad melanjutkan jumlah seluruh suara sah sebanyak 22.710.733 sedangkan jumlah suara tidak sah 993.052. Total jumlah suara sah dan tidak sah mencapai 23.703.785. "(Suara terbanyak) di nomor 4," kata dia.

Namun begitu, kata Ahmad, partisipasi pemilih pada Pilgub Jabar menurun hanya sebesar 65,97 persen dibandingkan lima tahun lalu tahun 2018. Ia menyebut hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran KPU Jawa Barat ke depan.

Selama proses rapat pleno rekapitulasi suara, ia mengatakan berjalan dengan lancar dan seluruh saksi menerima hasil suara. Selain itu, pelaksanaan pilkada serentak di Jawa Barat berjalan dengan aman, lancar, kondusif dan transparan. "Tadi (hasil suara) sudah ditetapkan, nanti diberikan kepada saksi dan Bawaslu," katanya.

Adi Saputro komisioner KPU Jabar lainnya mengatakan setelah penetapan hasil suara pihaknya akan menunggu apakah akan terdapat gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari ke depan. Apabila ada, ia mengatakan akan menunggu hingga hasil gugatan selesai di MK dan akan dilakukan penetapan pasangan calon.

Namun, jika tiga hari terakhir tidak didapati gugatan maka pihaknya akan menunggu informasi dari MK dan KPU RI. Selanjutnya nanti akan diumumkan pekan depan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement