Selasa 10 Dec 2024 05:05 WIB

Sidang Etik Putuskan Pecat Polisi Penembak Tiga Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Melawan

Aipda Robig dianggap telah melakukan perbuatan tercela.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Senin (9/12/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin (kedua kiri) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Senin (9/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menjadi pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng). Aipda Robig dianggap telah melakukan perbuatan tercela.

"Putusannya adalah, Aipda R selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat memberikan keterangan pers setelah rampungnya sidang etik Aipda Robig di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Baca Juga

Artanto enggan memaparkan detail persidangan etik Aipda Robig. Dia pun menolak menjawab pertanyaan awak media tentang apa alasan Aipda Robig melakukan penembakan. Namun, Artanto hanya menyebut bahwa Aipda Robig akan melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding.

"Untuk tadi disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk banding beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," kata Kombes Artanto.

Sidang etik Aipda Robig juga diikuti Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam. Dia menjelaskan, terdapat tiga putusan dalam sidang etik Aipda Robig. "Satu, dinyatakan perbuatannya tercela. Terus di patsus 14 hari. Terus di PTDH. Saya kira ini sesuai dengan harapan banyak orang," ujarnya

Namun Choirul juga enggan menjelaskan apa pembelaan Aipda Robig dalam sidang etik. Dia mengatakan, hal itu akan lebih tepat jika disampaikan langsung oleh Aipda Robig.

Sidang etik Aipda Robig digelar pukul 13:00 WIB. Aipda Robig memasuki ruang sidang yang berada di lantai dua Mapolda Jateng sekitar pukul 13:25 WIB. Dia mengenakan seragam dan rompi berwarna kuning bertuliskan "Patsus", serta dikawal empat personel polisi. Aipda Robig tak mengucapkan sepatah kata pun ketika dikerumuni awak media yang telah menunggu di depan ruang sidang.

Sidang etik selesai digelar pukul 20:30 WIB. Kombes Artanto mengungkapkan, sidang etik terhadap Aipda Robig dihadiri pihak-pihak terkait. "Di dalam sidang ada terperiksa, kemudian saksi-saksi, keluarga dari almarhum, kemudian dihadiri oleh Kompolnas juga," katanya saat diwawancara awak media di depan ruang sidang.

Aipda Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada dini hari tanggal 24 November 2024 lalu. Penembakan itu terjadi di depan minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement