Selasa 10 Dec 2024 13:57 WIB
Rep: Kamran Dikarma/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aipda Robig Zaenudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang. Dalam penembakan itu, satu siswa bernama Gamma tewas.
"Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum (Polda Jawa Tengah) dan yang bersangkutan statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto saat memberikan konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024) malam.
Informasi itu disampaikan Artanto seusai Bidpropam Polda Jateng menggelar sidang etik terhadap Aipda Robig. "Putusannya adalah, Aipda R selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," ungkap Artanto.
Artanto enggan memaparkan detail persidangan etik Aipda Robig. Dia pun menolak menjawab pertanyaan awak media tentang apa alasan Aipda Robig melakukan penembakan. Artanto hanya menyampaikan bahwa Aipda Robig akan melakukan banding terhadap putusan PTDH-nya. Sidang etik Aipda Robig juga diikuti Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam.
Videografer: Kamran Dikarma