REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Bea Cukai Gorontalo menggelar konferensi pers bersama aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Provinsi Gorontalo pada Kamis (5/12/2024). Konferensi pers tersebut digelar guna memperlihatkan hasil kolaborasi yang baik antara Bea Cukai dan APH lainnya dalam memberantas peredaran rokok ilegal pada tahun 2023-2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gorontalo, Kardiyanto, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Bea Cukai Gorontalo bersama APH lainnya telah melaksanakan 13 kali operasi bersama dan menghasilkan 37 penindakan dengan barang hasil penindakan sebanyak 137.140 batang rokok ilegal. Sementara pada tahun 2024, terdapat 13 kali operasi bersama dan 42 penindakan dengan barang bukti sebanyak 353.680 batang rokok ilegal.
“Penindakan ini merupakan wujud pelaksanaan perjanjian kerja sama Bea Cukai dengan APH untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai,” ujar Kardiyanto.
Dalam konferensi pers tersebut juga diungkapkan kolaborasi penindakan terbaru Bea Cukai Gorontalo bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo yang menggagalkan peredaran 208.680 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Kardiyanto mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil operasi gabungan sebanyak tiga kali penindakan yang dilaksanakan pada 2-5 Desember 2024. Pertama, tim mengamankan 4.240 batang rokok ilegal yang dijual secara eceran di Kecamatan Bongomeme. Kedua, tim mengamankan 3.120 batang rokok ilegal dengan skema controlled delivery di Kecamatan Telaga. Ketiga, tim mengamankan 195.320 batang rokok ilegal di kediaman pelaku.
“Atas penindakan pada operasi gabungan tersebut, Bea Cukai Gorontalo mengamankan total potensi kerugian negara sebanyak Rp155.809.560,00,” ujar Kardiyanto.
Kardiyanto mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai asli dan melaporkan kepada Bea Cukai atau APH terdekat jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
“Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Bea Cukai, APH, dan seluruh elemen masyarakat, Bea Cukai dapat mengoptimalkan kinerja pengawasannya dalam rangka mewujudkan Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam hal pengamanan penerimaan negara,” pungkas Kardiyanto.