Selasa 10 Dec 2024 22:43 WIB
Rep: Kamran Dikarma/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, mengatakan, putusan PTDH terhadap Aipda Robig sudah sesuai perkiraan. Hal itu menurutnya karena ada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 (Semarang) itu dan salah satunya meninggal dunia, tidak dalam rangka yang bersangkutan menjalankan tugas.
Aipda Robig menurutnya juga tidak dalam kondisi nyawa terancam pada saat itu. Menurut Zainal, itu artinya Aipda Robig bertindak sewenang-wenang.
Menanggapi keputusan Aipda Robig yang bakal mengajukan banding atas putusan PTDH-nya, Zainal yakin hal itu akan tertolak. Zainal yakin banding itu tidak akan diterima. Kalau sampai diterima, masyarakat akan kecewa.
Videografer | Kamran Dikarma
Video Editor | Fian Firatmaja