Rabu 11 Dec 2024 04:57 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Bahaya Sentralisasi Zakat di Baznas

Baznas dinilai tak seharusnya menjadi regulator

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Logo Baznas.
Foto: blogspot.com
Logo Baznas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/12/2024) menggelar sidang uji materi  terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dengan nomor perkara 97/PUU-XXII/2024. Sidang uji materi ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi regulasi yang berdampak luas terhadap tata kelola zakat di Indonesia.

Kuasa hukum para Pemohon, Evi Risna Yanti mengungkapkan bahaya sentralisasi zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Menurut dia, tidak seharusnya Baznas menjadi regulator sekaligus operator dalam pengelolaan dana zakat. 

Baca Juga

"Bahaya banget, kalau menurut kami sangat berbahaya. Berbahayanya karena Baznas itu dikasih fungsi yang tidak hanya sebagai regulator, tapi juga sebagai operator yang sama-sama mengumpulkan," ujar Evi kepada Republika usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024). 

Sidang ini melibatkan saksi ahli dari berbagai kalangan, termasuk Heru Susetyo, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan aktivis HAM, serta peneliti senior dari lembaga IDEAS, Yusuf Wibisono.

Kedua saksi ahli ini juga memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan sentralisasi pengelolaan zakat yang menurut mereka berdampak diskriminatif dan merugikan masyarakat sipil.

Heru Susetyo dan Yusuf Wibisono mengungkapkan bahwa UU No. 23/2011 telah menciptakan diskriminasi terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat sipil. 

Menurut Yusuf, undang-undang ini memberikan keistimewaan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai operator utama pengelolaan zakat, sementara LAZ dihadapkan pada berbagai hambatan untuk mendapatkan izin operasi. 

"Syarat-syarat perizinan yang ketat, termasuk rekomendasi dari Baznas dianggap sebagai instrumen efektif untuk mematikan pertumbuhan LAZ independen," ujar Yusuf di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024). 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement