Oleh : Abu Hasan Mubarok*
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumat adalah hari yang sangat Istimewa dalam rentang pekanan (7 hari), Di dalamnya memiliki keberkahan tersendiri yang berbeda dengan hari-hari lainnya. Hari tersebut dipilih oleh Allah swt untuk menunjukan kagungan dan kebesaran-Nya. Bahkan di dalam Alquran ada surat khusus yang menerangkan tentang keistimeaan Jumat.
Begitu besar anugerah yang telah Allah swt siapkan bagi hamba-Nya. Maka Mujaddid abad 9 H, Imam Jaluddin Suyuthi (w. 911 H) membuat satu kitab khusus menjelaskan tentang keistimeaan hari Jumat, al lum’ah fi khosais yaum al jum’ah. Setidaknya ada 101 keistimewaan pada hari Jumat.
Maka dengan ini, marilah kita raih keistimewaan, kemuliaan, keutamaan yagn telah Allah swt siapkan bagi hamba-Nya pada hari Jumat dan setiap hari itu. Jangan sampai disia-siakan.
Salah satu amalan yang banyak diburu oleh jamaah ketika hari jumat adalah wirid sab’ah. Wirid ini adalah membaca surat al fatihah, al Ikhlas, al falaq dan an naas masing-masing sebanyak 7 kali dengan syarat posisi duduk masih dalam tahiyat akhir, tawaruk.
Apakah suatu kewajiban membaca wirid sab’ah tersebut sesudah salam imam sholat jumat? Bagaimana kedudukan hukum dan dasar landasan wirid sa’bah ini?
Imam Nawawi ketika menjelaskan bab ad du’a di dalam kitabnya al adzkar menyebutkan bahwa bab tentang zikir ini sangat luas sekali pembahasannya. Dengan demikian, diperlukan kelapangan dada dan kerendahan hati dalam pengamalannya.
Berikut ini adalah beberapa hadits yang menjadi landasan pada pengamalan wirid sab’ah sesudah salam sholat jum’at dengan posisi kedua kaki masih duduk tawaruk.