REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah membocorkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jakarta yang akan berlaku pada 2025. UMP Jakarta 2025 dipastikan mengalami kenaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketanakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Teguh mengaku telah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta pada Selasa (10/12/2024) pagi. Dalam rapat itu, ia juga mengaku telah menandatangi Keputusan Gubernur tentang UMP 2025.
Ia menjelaskan, penentuan UMP Provinsi Jakarta 2025 mengacu kepada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta 2025 juga dihitung dengan menggunakan formula Permenaker tersebut, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen.
"Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," kata dia di kawasan Kemayoran, Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan, besaran nilai UMP itu berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Artinya, pekerja dengan masa kerja lebih dari itu bisa mendapatkan upah yang lebih besar.
Dengan angka itu, artinya UMP Jakarta 2025 mengalami kenaikan Rp 329.380 dibandingkan UMP Provinsi Jakarta 2024. Diketahui, UMP Provinsi Jakarta 2024 adalah Rp 5.067.381.
Kendati demikian, Teguh akan mengumumkan secara resmi kenaikan UMP Provinsi Jakarta 2025 dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta. Rencananya, konferensi pers itu akan dilakukan pada Rabu malam.