Rabu 11 Dec 2024 17:05 WIB

PTTUN Kuatkan PTUN Jakarta atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedubes India

Putusan itu adalah putusan tingkat akhir sebagaimana ketentuan UU Mahkamah Agung

Gedung bertingkat yang sedang dibangun di Kedutaan Besar India di Jakarta.
Foto: ist
Gedung bertingkat yang sedang dibangun di Kedutaan Besar India di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta atas pembatalan persetujuan bangunan gedung Kedutaan Besar India. Dengan demikian, konsekuensinya Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) Kedutaan Besar India harus diulang dan dimulai dari awal dengan melibatkan warga.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Warga, Dr David Tobing di Jakarta Rabu (11/12). "Kami telah menerima pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui e-court tertanggal 9 Desember 2024," kata David.

Baca Juga

Ia menjelaskan PTTUN Jakarta dalam amar putusannya menyatakan pertama, telah menerima permohonan banding dari pembanding. Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT tanggal 29 Agustus 2024 yang dimohonkan banding.

Ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000. "Kami dan para warga menyambut baik putusan PTTUN Jakarta dan putusan tersebut menunjukkan supremasi hukum masih tegak di Indonesia," ujar David.

"Dengan telah terbitnya PTTUN Jakarta tersebut maka putusan tersebut adalah putusan tingkat akhir sebagaimana ketentuan UU Mahkamah Agung Pasal 45 A karena merupakan putusanpPembatalan atas keputusan desentralisasi yang dikecualikan untuk diajukan upaya hukum kasasi," kata David menegaskan.

Selanjutnya David selaku kuasa hukum warga meminta Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk menaati putusan PTUN Jakarta dan putusan PTTUN Jakarta yang menyatakan PBG Kedutaan India batal. "Kami dan warga meminta Pemprov Daerah Khusus Jakarta menaati putusan tersebut yang menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India harus diulang dan dimulai dari awal tentunya dengan melibatkan warga," ucap David menjelaskan.

Sebelumnya PTUN Jakarta dalam putusan tanggal 29 Agustus 2024 membatalkan PBG Kedutaan Besar India.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement