REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami peran hakim-hakim agung yang memutus kasasi terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pendalaman terhadap para hakim agung pemutus kasasi tersebut untuk mengusut tentang peran tersangka Zarof Ricar (ZR).
“Ternyata dari putusan itu, bahwa ada dissenting opinion, bahwa hakim agung S, sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya,” kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Menurut Harli, memang setiap hakim memiliki keyakinan berbeda-beda dalam setiap memutus perkara. Namun kata Harli, perlu untuk pendalaman tentang peran hakim agung S tersebut.
“Saya kira, apakah yang bersangkutan (hakim agung S) ini perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan perkara ini, tentu itu diperlukan. Tetapi itu sangat tergantung dari urgensi penyidik terkait dengan perkara Zarof Ricar,” ujar Harli.
Pun kata Harli, sebetulnya internal Mahkamah Agung (MA) juga sudah memeriksa hakim agung S. Dan dari pemeriksaan internal oleh Badan Pengawas (Bawas) MA ditemukan memang adanya pertemuan antara Zarof Ricar dengan hakim agung S sebelum putusan kasasi Ronald Tannur.
Akan tetapi, kata Harli, dari hasil pemeriksaan oleh Bawas MA, pertemuan Zarof Ricar dengan hakim agung S tersebut, memang dikatakan tak terkait dengan pengurusan perkara. Meskipun begitu, kata Harli dalam konteks penyidikan pidana, penyidik Jampidsus memerlukan untuk mendalami peran hakim agung S, terkait dengan pertemuannya dengan Zarof Ricar itu.
“Nanti kita tunggu apakah penyidik perlu mendalami (peran hakim agung S). Karena sesungguhnya, walaupun berdasarkan hasil Bawas MA itu tidak ada masalah dalam pertemuan tersebut, tetapi dalam putusan (kasasi) ternyata yang bersangkutan (hakim agung S), sependapat dengan hakim di PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur,” ujar Harli.
“Dan saya kira, itu menjadi perhatian yang sangat urgentu untuk dilakukan pendalaman oleh penyidik,” sambung Harli.
Zarof Ricar, adalah mantan kepala badan pendidikan pelatihan hukum dan peradilan MA. Ada tiga persoalan hukum yang menjeratnya saat ini. Kasus pertama terkait skandal suap-gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur oleh PN Surabaya.