Rabu 11 Dec 2024 19:56 WIB

Kejagung Dalami Peran Satu Hakim Kasasi yang Nilai Ronald Tannur Harusnya Divonis Bebas

Hakim Agung berinisial S punya dissenting opinion dalam putusan kasasi Ronald Tannur.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Tersangka Hakim Anggota kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Mangapul mengenakan rompi tahanan tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka hakim PN Surabaya dalam perkara kasus suap vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut diantaranya hakim ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Hakim Anggota kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Mangapul mengenakan rompi tahanan tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka hakim PN Surabaya dalam perkara kasus suap vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut diantaranya hakim ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami peran hakim-hakim agung yang memutus kasasi terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pendalaman terhadap para hakim agung pemutus kasasi tersebut untuk mengusut tentang peran tersangka Zarof Ricar (ZR).

“Ternyata dari putusan itu, bahwa ada dissenting opinion, bahwa hakim agung S, sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya,” kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga

Menurut Harli, memang setiap hakim memiliki keyakinan berbeda-beda dalam setiap memutus perkara. Namun kata Harli, perlu untuk pendalaman tentang peran hakim agung S tersebut.

“Saya kira, apakah yang bersangkutan (hakim agung S) ini perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan perkara ini, tentu itu diperlukan. Tetapi itu sangat tergantung dari urgensi penyidik terkait dengan perkara Zarof Ricar,” ujar Harli.

Pun kata Harli, sebetulnya internal Mahkamah Agung (MA) juga sudah memeriksa hakim agung S. Dan dari pemeriksaan internal oleh Badan Pengawas (Bawas) MA ditemukan memang adanya pertemuan antara Zarof Ricar dengan hakim agung S sebelum putusan kasasi Ronald Tannur.

Akan tetapi, kata Harli, dari hasil pemeriksaan oleh Bawas MA, pertemuan Zarof Ricar dengan hakim agung S tersebut, memang dikatakan tak terkait dengan pengurusan perkara. Meskipun begitu, kata Harli dalam konteks penyidikan pidana, penyidik Jampidsus memerlukan untuk mendalami peran hakim agung S, terkait dengan pertemuannya dengan Zarof Ricar itu.

“Nanti kita tunggu apakah penyidik perlu mendalami (peran hakim agung S). Karena sesungguhnya, walaupun berdasarkan hasil Bawas MA itu tidak ada masalah dalam pertemuan tersebut, tetapi dalam putusan (kasasi) ternyata yang bersangkutan (hakim agung S), sependapat dengan hakim di PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur,” ujar Harli.

“Dan saya kira, itu menjadi perhatian yang sangat urgentu untuk dilakukan pendalaman oleh penyidik,” sambung Harli.

Zarof Ricar, adalah mantan kepala badan pendidikan pelatihan hukum dan peradilan MA. Ada tiga persoalan hukum yang menjeratnya saat ini. Kasus pertama terkait skandal suap-gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur oleh PN Surabaya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement