Kamis 12 Dec 2024 01:04 WIB

Retribusi Sampah di Jakarta Berlaku 1 Januari, Ini Besarannya untuk Rumah Indekos

Insentif pembebasan retribusi diberikan kepada warga yang aktif memilah sampah.

Sebuah truk sampah terparkir di kawasan Jalan Poncol, Ragunan, Jakarta, Selasa, (26/11/2024). Menurut warga, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transit sampah warga. Namun jika sampah-sampah tersebut telat di bersihkan dan diangkut oleh truk, sampah di lokasi tersebut kerap menimbulkan bau tak sedap.
Foto: Republika/Prayogi
Sebuah truk sampah terparkir di kawasan Jalan Poncol, Ragunan, Jakarta, Selasa, (26/11/2024). Menurut warga, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transit sampah warga. Namun jika sampah-sampah tersebut telat di bersihkan dan diangkut oleh truk, sampah di lokasi tersebut kerap menimbulkan bau tak sedap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berencana memberlakukan Retribusi Pelayanan Kebersihan tersebut mulai 1 Januari 2025. Retribusi sampah ini akan dikenakan kepada salah satunya pada rumah tinggal dengan sejumlah kamar kost dan beberapa sambungan daya listrik berdasarkan yang daya listrik tertinggi (terbesar).

"Kalau rumah tinggal itu ada kamar-kamar kos, di masing-masing ruang dipasang sambungan listrik sendiri, maka yang akan ditetapkan sambungan daya listrik yang terbesar di dalam objek retribusi tersebut," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH DKI Yusiono Anwar Supalal, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga

Yusiono mengatakan, retribusi di rumah tinggal akan dikenakan sesuai dengan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat. Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah, perhitungan tarif untuk rumah tinggal dikelompokkan menjadi empat kategori. Yaitu kelas dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit per bulan.

Lalu, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp10.000 per unit per bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi R 30.000 per unitnper bulan. Sedangkan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp77.000 per unit per bulan.

"Kelas miskin tarifnya Rp0. Semua pengelolaan sampah yang bersumber dari rumah tinggal dengan kelompok kelas miskin, semua biayanya ditanggung Pemprov DKI artinya kelas miskin tidak dikenakan biaya retribusi," ujar Yusiono.

DLH DKI Jakarta akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025. Namun, bagi rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan atau tergabung dalam bank sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut.

Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah. Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbunan sampah pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun.

Dari jumlah itu, sampah terkelola nasional baru mencapai 61,62 persen, sisanya 38,38 persen belum terkelola dengan baik. Sementara itu, data yang dihimpun menyebutkan, jumlah sampah di Jakarta mencapai 7.500 ton per hari. Sampah yang dihasilkan di Jakarta berasal dari berbagai sumber, yaitu kawasan permukiman, menyumbang 60 persen dari total sampah dan sisanya 29 persen dari dunia usaha dan industri.

photo
Komik Si Calus : Bakar Sampah - (Republika/Daan Yahya)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement