Rabu 11 Dec 2024 21:38 WIB

Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,1 Juta

Penetapan kenaikan UMP berdasarkan Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
UMP Provinsi Jawa Tengah pada 2025 naik 6,5 persen.
Foto: Republika/Prayogi
UMP Provinsi Jawa Tengah pada 2025 naik 6,5 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp2.169.349. Angka itu naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp2.036.947.

Penetapan UMP 2025 diumumkan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana pada Rabu (11/12/2024) malam. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

"Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan upah minimum provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Mengalami kenaikkan sebesar 6,5% atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947," kata Nana.

Nana menjelaskan, penetapan UMP 2025 didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Selain itu juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024," ucap Nana.

UMP terbaru berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," kata Nana.

"Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025 ," tambah Nana.

Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng untuk tahun 2025. Penetapan UMK tahun 2025 ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement