Kamis 12 Dec 2024 07:29 WIB

Upah Minimum Provinsi Jabar 2025 Naik 6,5 Persen jadi Segini

Kenaikan tersebut sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan
Foto: Dok Republika
Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jawa Barat (Jabar) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Pengumuman kenaikan UMP dan UMSP 2025, disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/12/2024) malam WIB.

Baca Juga

UMP Jabar 2025 naik Rp 133.737, dari Rp 2.057.495 pada 2024 menjadi Rp 2.191.238. Selain itu, UMP Sektor Perkebunan dan Padat Karya ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7 persen, dari Rp 2.057.495 pada 2024 menjadi Rp 2.201.519.

"Jadi semua sangat sepakat, tidak ada diskusi lagi, kita memenuhi seluruh ketentuan yang salah satu eksplisit adalah kenaikan (UMP) 6,5 persen. Tidak ada angka kurang, tidak ada angka lebih dan kita laksanakan itu dengan bulat," paparnya.

Teppy mengatakan, kenaikan UMP dan UMPS sudah disepakati berbagai unsur pihak yang terlibat yakni unsur pemerintahan, akademisi, serikat pekerja dan pengusaha menyetujui kenaikan itu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. "Kita sangat sepakat, jadi seluruh unsur yang terlibat semua sepakat tidak ada tawar-menawar sebagaimana dengan Permenaker (naik) sebesar 6,5 persen," kata Teppy.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement