REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus menerima permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi, tercatat sebanyak 15 permohonan yang menyoal hasil pemilihan gubernur telah terdaftar hingga Kamis (12/12/2024) pukul 15.00 WIB. Dilihat dari laman resmi Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, gugatan pemilihan gubernur itu berasal dari berbagai provinsi. Akan tetapi, tidak ada yang menggugat hasil pemilihan gubernur Jakarta.
Sementara itu, jumlah gugatan yang didaftarkan terkait sengketa pemilihan bupati adalah 215 permohonan dan 47 permohonan menyangkut pemilihan wali kota. Dengan begitu, jumlah sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK hingga Kamis sore adalah 277 permohonan.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, batas pendaftaran bisa berbeda-beda di tiap daerah.
Apabila merujuk kepada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada pada tahun ini dijadwalkan pada tanggal 18 Desember 2024. Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal 16 Desember 2024.
Berikut daftar 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur yang telah didaftarkan ke MK:
1. Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara Pemohon: Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan (pasangan calon nomor urut 4) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB
2. Pemilihan Gubernur Maluku Utara Pemohon: Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (pasangan calon nomor urut 1) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB
3. Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan Pemohon: Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S. (pasangan calon nomor urut 1) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 18.43 WIB
4. Pemilihan Gubernur Maluku Utara Pemohon: Muhammad Kasuba dan Basri Salama (pasangan calon nomor urut 3) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 20.11 WIB
5. Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara Pemohon: Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (pasangan calon nomor urut 2) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 21.56 WIB
6. Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur Pemohon: Isran Noor dan Hadi Mulyadi (pasangan calon nomor urut 1) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB
7. Pemilihan Gubernur Jawa Tengah Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi (pasangan calon nomor urut 1) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB
8. Pemilihan Gubernur Jawa Timur Pemohon: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (pasangan calon nomor urut 3) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB
9. Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Pemohon: Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah (pasangan calon nomor urut 1) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB
10. Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah Pemohon: Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya (pasangan calon nomor urut 1) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.
11. Pemilihan Gubernur Papua Selatan Pemohon: Perhimpunan Pemilih Indonesia (pemantau pemilihan) Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 08.25 WIB.
12. Pemilihan Gubernur Papua Selatan Pemohon: Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo (pasangan calon nomor urut 1) Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB.
13. Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Pemohon: Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (pasangan calon nomor urut 2) Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB
14. Pemilihan Gubernur Maluku Utara Pemohon: Aliong Mus dan Sahril Thahir (pasangan calon nomor urut 2) Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB
15. Pemilihan Gubernur Papua Selatan Pemohon: M. Andrean Saefudin dan Salsabila (pemantau pemilihan) Pendaftaran: Senin (9/12) pukul 20.24 WIB