Kamis 12 Dec 2024 18:46 WIB

Mengapa RIDO Batal Gugat ke MK? Ini Analisis Pengamat

Tudingan yang disampaikan oleh kubu RIDO dinilai sulit dibuktikan.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno
Foto: Republika/Thoudy Badai
Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), batal mengajukan gugatan atas hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, Tim Hukum Pasangan Rido mengeklaim telah melakukan persiapan matang untuk mengajukan gugatan.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, mengatakan keputusan untuk tidak mengajukan gugatan ke MK merupakan sikap realistis dari pasangan RIDO. Menurut dia, kubu pasangan RIDO tidak yakin bisa membuktikan kecurangan yang selama ini dituduhkan.

Baca Juga

"Sepertinya tim RIDO realistis membuktikan tuduhan kecurangan pilkada sulit," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Kamis (12/12/2024).

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) itu menambahkan, tuduhan kecurangan yang selama ini diangkat oleh kubu pasangan RIDO cukup sulit dibuktikan.

Pasalnya, tuduhan kecurangan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 itu yang bersifat kualitatif, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta tidak profesional, tak dikenal dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

Adi menambahkan, selisih suaran antara Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno cukup jauh, yaitu mencapai sekitar 10 persen. Padahal, dalam Undang-Undang Pilkada disebutkan untuk provinsi dengan jumlah penduduknya 6-12 juta, selisih suara yang bisa digugat maksimal 1 persen.

"Tim RIDO terlihat psimis buktikan dugaan kecurangan ke MK," kata dia.

Diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ Tahun 2024, Pramono-Rano menjadi paslon dengan raihan suara tertinggi. Pramono-Rano meraih 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Sementara itu, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Sedangkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.

Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil-Suswono urung mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Jakarta ke MK. Pasalnya, hingga batas akhir pengajuan gugatan, Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tak ada permohonan perselisihan hasil Pilgub Jakarta dari Ridwan Kamil-Suswono.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, tak ada satu pun perwakilan dari Ridwan Kamil-Suswono yang hadir di Gedung MK hingga Rabu tengah malam. Sementara itu, berdasarkan informasi dari situs MK pada Kamis per pukul 00.00 WIB, tidak ada permohonan gugatan hasil Pilgub Jakarta 2024.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement