REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CEO Focus Motor Group Agustinus selaku salah satu pemilik Bursa Otomotif Mangga Dua Square memperkirakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak hanya berdampak pada harga mobil baru, tetapi berpengaruh pula pada harga mobil bekas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah akan menaikkan PPN sebesar satu persen dari 11 persen menjadi 12 persen mulai awal tahun 2025.
"Kalau saya lihat di 2025 ke depan harga mobil baru akan naik dan sudah pasti mobil bekasnya ikut terangkat juga, harga mobil barunya karena naik mobil bekasnya juga pasti," kata Agustinus di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Agustinus memprediksi kenaikan harga mobil baru maupun mobil bekas bisa berkisar Rp 30 juta sampai Rp 60 juta apabila pemerintah memberlakukan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
"Pasti berpengaruh dengan mobil bekas di tahun depan, saya yakin minimal kalau dia naiknya Rp30 juta dari harga mobil Rp600 juta itu kan sebut saja lima persen berarti," katanya.
Agustinus optimistis usaha penjualan mobil bekas tetap lancar meskipun industri otomotif sedang menghadapi beberapa tantangan, termasuk penurunan daya beli masyarakat dan kenaikan PPN.
"Dibilang tumbuh kita sih selalu tumbuh ya setiap bulannya, meski ada juga beberapa teman-teman pebisnis mobil seken mengalami penurunan," katanya.
Ia mengatakan, penjualan mobil bekas tiga kali lebih masif dari mobil baru. Perputarannya pun lebih cepat.
Sebagai gambaran, angka penjualan rata-rata per bulan Focus Motor Group dalam tahun 2024 berkisar 200 hingga 280 unit mobil, sekitar 60 sampai 70 persen dari stok perusahaan. Angka penjualan itu tiga kali lipat lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya.
Presiden Prabowo Subianto pada 6 Desember 2024 menegaskan bahwa sesuai undang-undang, PPN 12 persen akan diberlakukan mulai awal tahun 2025. Namun, penerapan kebijakan pajak itu akan dilakukan secara selektif. Menurut Kepala Negara, kenaikan PPN hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perincian barang-barang mewah yang dikenai PPN 12 persen akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.