REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang diberhentikan tidak hormat karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, telah resmi mengajukan banding atas sanksi etiknya. Hal itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto.
"Aipda Robig sudah mengajukan pernyataan banding. Diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori banding ke sekretaris sidang," kata Artanto saat dihubungi, Jumat (13/12/2024).
"Kemudian disusun surat keputusan guna pembentukan tim sidang banding tersebut," kata Artanto dalam keterangannya menambahkan.
Aipda Robig Zaenudin telah menjalani sidang etik di Bidpropam Polda Jateng pada Senin (9/12/2024). Sidang berlangsung selama sekitar 7,5 jam, dari pukul 13:00 WIB hingga 20:30 WIB.
"Putusannya adalah, Aipda R selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Artanto dalam konferensi pers seusai sidang etik.
Artanto enggan memaparkan detail persidangan etik Aipda Robig. Dia pun menolak menjawab pertanyaan awak media tentang apa alasan Aipda Robig melakukan penembakan.
Artanto hanya menyampaikan bahwa Aipda Robig akan melakukan banding terhadap putusan PTDH-nya. "Untuk tadi disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk banding beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Artanto pun menyampaikan perkembangan proses pidana terhadap Aipda Robig. "Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum (Polda Jawa Tengah) dan yang bersangkutan statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka," ujarnya.
Aipda Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada dini hari tanggal 24 November 2024 lalu. Penembakan itu terjadi di depan minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.
Dari tiga korban penembakan, satu siswa bernama Gamma, tewas. Sementara dua lainnya, yakni S dan A mengalami luka. Keluarga Gamma melaporkan peristiwa penembakan itu ke Polda Jateng pada 26 November 2024. (Kamran Dikarma)