REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, yang melakukan tindakan medis tanpa izin, termasuk penggunaan dermaroller secara ilegal, menjadi sorotan publik. Peristiwa ini mengungkap bahaya besar yang mengintai jika perawatan kecantikan tidak dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan menggunakan alat yang steril.
Dokter spesialis & venerologi, Dr dr Muji Iswanty SpDVE, mengungkap dampak panjang dari treatment dermaroller ilegal seperti yang dilakukan oleh Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty. Menurut dr Muji, selain bisa menyebabkan penipisan kulit yang lebih cepat, perawatan dermaroller abal-abal dan ilegal bisa menyebabkan kanker kulit.
“Karena kalau saya lihat, cara tindakan yang dilakukan oleh owner RB itu, dia sudah menembus kulit yang terdalam, sehingga bila dilakukan secara sering, dan dengan cara seperti itu, maka akan menyebabkan penipisan kulit yang lebih cepat, bahkan bisa menyebabkan kanker kulit,” kata dokter Muji dalam diskusi media yang diinisiasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Jumat, (13/12/2024).
Karena dampak berbahaya tersebut, dr Muji meminta agar masyarakat lebih kritis dan berhati-hati dalam memilih klinik kecantikan. Untuk treatment dermaroller, kata dokter Muji, pastikan tindakan tersebut dilakukan oleh dokter atau tenaga medis, dan dilakukan di klinik yang sesuai standar medis serta mengantongi izin praktik dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat.
“Itulah kenapa, saya sebagai dokter berharap pasien-pasien lebih kritis, sering bertanya apakah dokter itu betulan dokter, lalu cari tahu juga soal treatment yang mau dilakukan seperti apa. Jangan sungkan juga bertanya langsung ke dokter, karena memang dokter itu tugasnya untuk melayani apa yang ditanyakan oleh pasien,” jelas Muji.
Dr Muji menjelaskan, dermaroller merupakan alat khusus yang merupakan bagian dari prosedur microneedling dan digunakan untuk membantu mengatasi berbagai masalah kulit seperti bopeng, dengan merangsang produksi kolagen. Alat ini berbentuk roller alias roda yang permukaannya diselimuti ratusan jarum yang sangat kecil.
Dermaroller termasuk para prosedur medis, sehingga dr Muji menegaskan bahwa tindakan ini harus dilakukan oleh professional. Tidak boleh dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai dokter, atau bahkan dilakukan sendiri di rumah.
“Treatment ini risikonya sangat tinggi, bisa infeksi dan pendarahan, jadi tidak boleh sembarangan dilakukan oleh yang bukan dokter,” kata dr Muji.
Prosedur dermaroller menjadi sorotan publik setelah tertangkapnya owner Ria Beauty, Ria Agustina, yang kedapatan melakukan treatment ini secara ilegal. Ria Agustina ditangkap saat menjalankan treatment dermaroller ilegal di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta. Dari hasil penggeledahan ditemukan roller bekas pakai, krim, serum dan anestesi. Dari hasil pemeriksaan alat maupun krim yang dipakai Ria Agustina tidak memiliki izin.
Ria Agustina telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau atau (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.