Jumat 13 Dec 2024 21:27 WIB

Mulai Januari 2025, UMP Kaltim Naik Jadi Rp 3,57 Juta

Perusahaan ditenggat sampai 18 Desember untuk menetapkan UMK dan UMSK.

Rep: Republika Network/ Red: Partner
.
Foto: network /Republika Network
.

Buruh berpelukan usai mendengar putusan MK terkait uji materi UU CIpta Kerja.
Buruh berpelukan usai mendengar putusan MK terkait uji materi UU CIpta Kerja.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM - Pejabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim untuk tahun 2025.

Pengumuman itu diasampaikan Akmal di Balikpapan, belum lama ini.

Akmal bilang, penetapan UMP dan UMSP Kaltim mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang upah minimum 2025 dan sudah melalui rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

"Keputusan itu juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025. Serta Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 tentang Penetapan UMSP Kaltim 2025," ujarnya, dinukil dari Antara. Kata Akmal, kebijakan itu bertujuan menjaga daya beli pekerja atau buruh sekaligus mendukung daya saing usaha di Kaltim.

Kebijakan itu juga memastikan perlindungan yang adil bagi para pekerja, khususnya di sektor-sektor strategis. Akmal mengatakan, di tahun 2025 UMP di Kaltim naik sekitar 6,5 persen, sedangkan UMSP ditentukan sektor-sektor tertentu dengan karakteristik pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Dari kenaikan 6,5 persen, sambung Akmal, untuk UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,77. Adapun UMSP Kaltim seperti sektor Perkebunan Sawit (KBLI Nomor 01262) Rp 3.633.003,48.

"Untuk sektor Kehutanan (KBLI Nomor 022) Rp 3.650.900,05, sektor Batu Bara (KBLI Nomor 0510) Rp 3.722.486,32, dan sektor Minyak dan Gas (KBLI Nomor 06) Rp 3.758.279,46," katanya.

Kenaikan UMP dan UMSP Kaltim 2025, lanjut Akmal, berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan akan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

Ia menekankan, perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan, dilarang menurunkan atau mengurangi besaran upah.

Dari kenaikan UMP dan UMSP itu, ia berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengurangi keberlanjutan usaha.

"Penetapan UMP sudah kami serahkan ke seluruh kabupaten/kota. Mereka punya waktu hingga 18 Desember untuk menetapkan UMK dan UMSK," pinta Akmal.

Yan Andri

sumber : https://sekitarkaltim.id/posts/494950/mulai-januari-2025-ump-kaltim-naik-jadi-rp-3-57-juta
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement