Sabtu 14 Dec 2024 09:03 WIB

Sidang Dengar Pendapat Perubahan Iklim Selesai, Negara Ini Terancam Hilang Tenggelam

Negara-negara berkembang dan kepulangan kecil mendesak tanggung jawab negara maju.

Rep: Lintar Satria/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sidang ICJ (Ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/REMKO DE WAAL
Sidang ICJ (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG —  Sidang dengar pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kewajiban negara-negara mengatasi perubahan iklim dan apakah negara maju yang paling banyak berkontribusi terhadap pemanasan global memiliki tanggung jawab hukum terhadap negara kepulauan kecil, sudah selesai. ICJ akan menyampaikan pendapatnya pada tahun 2025 mendatang.

Pendapat ICJ dapat menjadi rujuk bagi gugatan hukum mengenai perubahan iklim di seluruh dunia. Dalam sidang dengar pendapat yang digelar dua pekan, negara-negara kaya di seluruh dunia yang sebagian besar dari Global North, bersikeras kesepakatan iklim seperti Perjanjian Paris tidak mengikat secara hukum. Menurut mereka, tanggung jawab harus diputuskan masing-masing negara.

Baca Juga

Sementara itu, negara-negara berkembang dan kepulauan kecil yang paling terbebani dampak perubahan iklim mendesak langkah pemangkasan emisi yang kuat. Mereka juga ingin mengatur pendanaan iklim dari negara-negara kaya yang paling banyak menghasilkan emisi.

“Pada lintasan emisi gas rumah kaca saat ini, Tuvalu akan hilang sepenuhnya di bawah ombak,” kata wakil negara kepulauan kecil tersebut, Eselealofa Apinelu kepada para hakim.

Hampir 100 negara dan organisasi ikut serta dalam sidang dengar pendapat di ICJ, pengadilan tertinggi PBB untuk sengketa antar negara. Sidang ini di pelopori negara-negara kepulauan kecil dalam upaya  meminta pendapat penasihat kepada Majelis Umum PBB.

Pendapat ICJ tidak mengikat, namun memiliki bobot hukum dan politik. Para ahli mengatakan pendapat pengadilan tentang perubahan iklim dapat menjadi preseden dalam tuntutan hukum yang disebabkan oleh perubahan iklim di pengadilan-pengadilan di Eropa, Amerika Latin, dan lainnya.

“Kekuatan pendapat ICJ tidak hanya terletak pada penegakan hukum secara langsung, tetapi juga pada pesan dan panduan yang jelas yang akan dikirim ke banyak pengadilan di seluruh dunia yang bergulat dengan pertanyaan tentang kewajiban negara untuk mengatasi keadaan darurat iklim dan memperbaiki kerusakan iklim,” kata direktur Program Iklim dan Energi dari Pusat Hukum Lingkungan Internasional, Nikki Reisch.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement