REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Wali Kota Banjarbaru periode 2021-2024, Aditya Mufti Ariffin secara resmi menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru terkait diskualifikasi dirinya sebagai calon wali kota Banjarbaru 2024. Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 4 November 2024, yang ditembuskan ke Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel), Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalsel M Muhidin.
Dalam surat itu, Aditya menyatakan legowo dengan putusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 yang membatalkan pencalonan dirinya bersama Said Abdullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru. Dia pun memilih berkonsentrasi menjalan tugas sebagai wali kota Banjarbaru setelah masa cutinya berakhir pada 23 November 2024.
"Menindaklanjuti surat keputusan KPU Banjarbaru, saya menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada," tulis Aditya dalam surat tersebut dikutip di Jakarta, Sabtu, (14/12/2024).
Aditya menegaskan, pernyataan itu dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Gara-gara diskualifikasi itu, paslon Erna Lisa Halaby-Wartono yang diusung 13 partai politik dinyatakan menang Pilwalkot Banjarbaru 2024.
Sementara, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat, membenarkan keberadaan surat tersebut. "Kami hanya menerima tembusan. Memang benar surat itu disampaikan kepada kami," ujarnya.
Meski Aditya menyatakan menerima putusan, mantan calon wakilnya, Said Abdullah, memilih langkah berbeda. Said Abdullah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasa hukumnya, Syarifah Hayana.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan hanya mencantumkan nama Said Abdullah sebagai pemohon. Dalam website resmi MK, ada tiga pemohon lain yang menggugat hasil Pilwalkot Banjarbaru 2024.