Sabtu 14 Dec 2024 10:03 WIB

OJK Hentikan 2.930 Pinjol Ilegal

Ada peningkatan signifikan dalam jumlah pengaduan terkait pinjol ilegal.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Judi Online (Ilustrasi).
Foto: Freepik
Judi Online (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan angka signifikan dalam upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan pengawasan terhadap perlindungan konsumen pada tahun 2024. Berdasarkan laporan yang dirilis, hingga 30 November 2024, OJK berhasil menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal yang beroperasi di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari komitmennya untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.

Selain itu, OJK menerima lebih dari 380.000 permintaan layanan dari konsumen, yang terdiri dari 31.099 pengaduan terkait berbagai sektor keuangan. Dari jumlah pengaduan tersebut, sektor pinjol ilegal menjadi salah satu yang paling banyak dilaporkan, dengan sebanyak 14.364 pengaduan sepanjang tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun sudah banyak upaya yang dilakukan, masih banyak masyarakat yang menjadi korban praktik pinjol ilegal.

Baca Juga

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menjelaskan, langkah-langkah penegakan hukum terhadap kegiatan pinjol ilegal semakin intensif.

"OJK terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal dan melindungi konsumen dengan menindak tegas pelanggaran yang ada. Kami akan terus memantau dan memberikan sanksi kepada penyelenggara yang melanggar ketentuan," ungkapnya dalam konferensi pers hasil RDKB November 2024, Jumat (13/12/2024).

Berdasarkan data OJK, pada periode Januari hingga November 2024, 216 penyelenggara jasa keuangan (PUJK) telah melakukan penggantian kerugian konsumen sebesar Rp205,57 miliar, mencakup 1.515 pengaduan yang ditindaklanjuti. Penanganan ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dengan baik.

Terkait dengan pengawasan sektor fintech, OJK juga terus memperkuat regulasi dan pelaksanaan pemblokiran terhadap situs serta aplikasi yang terlibat dalam kegiatan keuangan ilegal.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement