Sabtu 14 Dec 2024 12:55 WIB

Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi, Mungkinkah?

Perlu kajian mendalam KPK sebagai wadah tunggal pemberantasan

save kpk (ilustrasi). Perlu kajian mendalam KPK sebagai wadah tunggal pemberantasan
Foto: Ilustrator : Mardiah
save kpk (ilustrasi). Perlu kajian mendalam KPK sebagai wadah tunggal pemberantasan

Oleh : Dr I Wayan Sudirta, SH, MH, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pada hari Anti Korupsi 10 Desember 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Pemerintah saat ini sedang menggodok aturan-aturan terkait dengan tindak pidana korupsi.

Salah satu wacananya adalah menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai wadah tunggal melakukan prosekusi terhadap kasus korupsi. Artinya KPK sebagai penyidik tunggal dan satu-satunya penuntut umum pada penuntutan kasus korupsi.

Baca Juga

Pemerintah mengkaji untuk menjadikan kewenangan penindakan dalam kasus korupsi ke wadah tunggal (single agency) atau dijadikan satu kepada KPK. Namun begitu, Pemerintah masih terbuka untuk diskusi karena baru sebatas kajian.

Pernyataan ini menarik perhatian para pemerhati hukum dan anti-korupsi. Para pegiat anti-korupsi yang kita ketahui selama ini sering mempertanyakan tentang kinerja KPK dan program anti-korupsi nasional yang dianggap menurun atau kurang berdaya.

Wacana ini tentunya akan mengundang pro dan kontra karena selama ini wacana wadah tunggal dalam berbagai hal seringkali dianggap tabu. Wacana ini tentu bukan merupakan hal yang baru karena pasti telah banyak kajian tentang hal ini, dimana Program Pemberantasan Korupsi selalu menjadi topik menarik di berbagai kajian atau penelitian hukum.

KPK, BNPT, dan BNN misalnya seringkali dijadikan kajian atau wacana untuk diberikan kewenangan tunggal. Selama ini KPK menjadi semacam “Koordinator” dalam program pemberantasan korupsi, BNPT menjadi koordinator program anti-terorisme, dan BNN dalam program anti-Narkoba.

Namun jika dijadikan single-agency, wacana tersebut selalu mendapat kritik. Menarik untuk dikaji lebih dalam, bagaimana sebenarnya tujuan pembentukan KPK dan dampak apa yang dapat terjadi jika KPK dijadikan wadah tunggal.

Latar belakang pembentukan KPK

Untuk dapat melihat bagaimana struktur pembentukan dan kedudukan kelembagaan KPK, maka dapat kita lihat dari beberapa kebijakan pemberantasan korupsi yang telah dibentuk.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement