REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Presiden Yoon Suk Yeol ditangguhkan dari menjalankan tugas-tugas kepresidenan setelah kantornya menerima keputusan Majelis Nasional Korea Selatan terkait pemakzulan dirinya. Penangguhan tersebut mulai berlaku pada Sabtu pukul 19.24 malam waktu setempat, sekitar 2,5 jam setelah Majelis Nasional meloloskan mosi pemakzulan Presiden Korsel tersebut dengan 204 suara dukungan.
Yoon tidak dapat menjalankan kekuasaan kepresidenannya sementara Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan apakah akan menggulingkannya dari jabatannya. Proses perundingan di Mahkamah Konstitusi dapat berlangsung hingga 180 hari.
Jika Mahkamah kemudian memutuskan Yoon harus digulingkan dari jabatan presiden, Yoon akan menjadi presiden Korsel kedua yang berhasil dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada 2017.
Majelis Nasional Korea Selatan pada Sabtu melalui pemungutan suara menyatakan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas keputusannya menyatakan darurat militer pada 3 Desember, yang kemudian gagal.
Mosi pemakzulan Presiden Yoon disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional yang memberikan suaranya dalam sidang parlemen. Pada pemungutan suara, 85 anggota menolak pemakzulan dan terdapat delapan suara tidak sah serta tiga suara abstain.
Dengan demikian, jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan terhitung saat mosi pemakzulan diterima kantornya. Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi penjabat presiden.
Partai berkuasa Korsel yang mendukung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), baru memutuskan ikut serta dalam pemungutan suara di parlemen beberapa saat sebelum sidang dimulai. Namun, partai tersebut tetap menolak pemakzulan.