Ahad 15 Dec 2024 09:06 WIB

Prabowo akan Beri Amnesti Napi Narkotika, UU ITE, Hingga Kasus Papua

Ada sekitar 44 ribu narapidana yang memenuhi kriteria diusulkan memperoleh amnesti.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana. Di antaranya pengguna narkotika hingga kasus terkait Papua agar bisa menghirup udara bebas.

"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2024).

Baca Juga

Supratman menjelaskan, pemberian amnesti tersebut dilakukan di samping untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Adapun pemberian amnesti akan mencakup kepada sejumlah narapidana, yakni narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS dan yang mengalami gangguan kejiwaan. Beberapa narapidana yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang terkait dengan penghinaan presiden juga akan diberi amnesti.

Selain itu, kata Supratman, narapidana terkait kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata juga akan diberikan amnesti. Dia menyebut, kebijakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi di Papua. Sebanyak 18 narapidana terkait kasus Papua akan menerima amnesti.

"Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi, menyangkut soal apa ya, dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya," tutur Supratman.

Narapidana yang terlibat dalam penggunaan narkotika turut diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo. Menurut data Kementerian Imipas, sambung dia, ada sekitar 44 ribu narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.

"Yang seharusnya itu mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga minta untuk diberikan amnesti. Namun demikian, jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imipas," ucap Supratman.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement