REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) membahas tentang Penyalahgunaan Wewenang dalam Perspektif Hukum dan Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Kriminologi. Seminar yang berlangsung di Aula dr Syafri Guricci Fakultas Kedokteran dan Kesehatan UMJ, Kamis (12/12/2024) berkolaborasi dengan Criminal Law Institute (CLI).
Dekan FH UMJ Dr Dwi Cahyawati, SH, MH turut hadir memberikan sambutan. Ia mengatakan penyalahgunaan wewenang di Indonesia hanya dilihat dalam aspek pidana. Padahal penyalahgunaan wewenang bisa juga di tinjau dari sudut administrasi, kriminologi bahkan hukum perdata.
"Melalui kegiatan ini Kami bisa memberikan pemahaman lebih luas khususnya para akademisi tentang Penyalahgunaan Wewenang," ujarnya.
Seminar Nasional dibagi menjadi dua sesi panel diskusi, dimana setiap sesinya menghadirkan tiga narasumber. Pada sesi pertama, menghadirkan Prof Dr Efik Yudiansyah, SH, MH, Dr Muhammad Fatahillah Akbar, SH, MH, dan Prof Dr Rena Yulia, SH, MH.
Prof Dr. Efik Yudiansyah, SH, MH, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Bandung membahas penyalahgunaan dalam Perspektif Hukum dan Administrasi Negara. Efik menjelaskan penyalahgunaan wewenang terjadi karena adanya tujuan lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
Efik mengatakan penyalahgunaan wewenang tercantum pada UU No 30 Tahun 2014 yang meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang.
Kemudian materi dilanjutkan oleh Dr Muhammad Fatahillah Akbar, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada menyampaikan penyalahgunaan wewenang dari perspektif Hukum Pidana.
Fatahillah menyampaikan perlu adanya parameter yang tegas dan jelas sejak proses penyelidikan. Selain itu juga Indonesia perlu ada tambahan pembaharuan UU Tipikor.
Prof Dr Rena Yulia, SH, MH, Direktur CLI sekaligus Guru Besar Universitas Sultan Agung Tirtayasa menjelaskan tentang Penyalahgunaan Wewenang dalam perspektif Kriminologi. Selain itu Rena juga menambahkan penyalahgunaan dalam perspektif Viktimologi.
Viktimologi merupakan timbul nya korban dalam penyalahgunaan wewenang tersebut. Korban ini terbagi dalam 2 jenis yaitu korban tindak pidana dan penyalahgunaan kekuasaan.
Seminar Nasional dilanjutkan ke sesi kedua panel diskusi. Sesi kedua menghadirkan Prof Deni Setya Bagus Yuherawan, SH, MS, Dr Neva Sari Susanti, SH, MHum dan Dr Chairul Huda, SH, MH.
Dr Neva Sari Susanti, SH, MHum., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Republik Indonesia menjelaskan tentang Penyalahgunaan wewenang yang memunculkan korupsi. Neva menjelaskan penyalahgunaan wewenang terdapat tiga puluh jenis tindak pidana korupsi yang disebut dalam UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Terakhir, Dr Chairul Huda, SH, MH, Akademisi Hukum Pindana UMJ menjelaskan perbedaan penyalahgunaan wewenang dengan menyalahgunakan kewenangan. PadaPasal 3 UU tipikor berisi tentang menyalahgunakan kewenangan merupakan unsur pokok yang menjadi penyebab kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta dan dihadiri oleh Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr H Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH, Direktur CLI Prof Dr Rena Yulia, SH, MH, Rektor UMJ, Wakil Rektor UMJ dan Civitas akademika FH UMJ.