Ahad 15 Dec 2024 19:17 WIB

OJK Ungkap Industri Keuangan Syariah Terus Lanjutkan Tren Pertumbuhan

Industri keuangan syariah terus melanjutkan tren pertumbuhan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara.
Foto: Eva Rianti/Republika
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri keuangan syariah terus melanjutkan tren pertumbuhan, salah satunya tercermin pada Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

“Pada industri keuangan syariah, ISSI melanjutkan penguatan sebesar 2,26 persen year-to-date (ytd),” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip di Jakarta, Ahad (15/12/2024).

Baca Juga

Sementara itu, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan syariah masih tumbuh positif secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,94 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 7,25 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 17,24 persen.

Dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah, OJK telah menerbitkan sejumlah peraturan (POJK).

Salah satu POJK tentang sektor jasa keuangan syariah adalah POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Kualitas Aset BPRS).

Kemudian, POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPRS).

OJK juga menerbitkan SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (SEOJK Tata Kelola Syariah BUS UUS) dan SEOJK Nomor 17/SEOJK.03/2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPRS (SEOJK Pelaporan dan TKK BPRS).

Upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah juga terus dilakukan, seperti berkolaborasi dengan Bank Indonesia dalam penyelenggaraan kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) tahun 2024 pada tanggal 30 Oktober-3 November 2024.

Di sisi lain, sehubungan dengan agenda rutin Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS), OJK menyelenggarakan pertemuan Semester II Tahun 2024 POKJA LIKS pada 15 November 2024, sebagai kelanjutan pertemuan pertama yang telah dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024.

Agenda itu membahas mengenai pelaksanaan kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (LIKS) tahun 2024 serta penyusunan rekomendasi pengembangan LIKS tahun selanjutnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement