REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, hingga kini tidak menunjukkan perselisihan terkait hasilnya. Hal itu terlihat dari tidak adanya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil dari pesta demokrasi tersebut Meski demikian, KPU Kabupaten Majalengka belum melakukan penetapan pasangan bupati-wakil bupati (wabup) terpilih.
Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, pihaknya telah memberi waktu tiga hari kerja setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Majalengka 2024, bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan. Rapat pleno itu berlangsung pada Selasa – Rabu (3-4/12/2024).
Namun, hingga batas waktu itu berakhir, ternyata tidak ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK terkait hasil rapat pleno terbuka. ‘’Dari MK sudah menyatakan tidak ada gugatan Pilkada Majalengka 2024. Namun kami tetap akan menunggu surat resminya,’’ kata Andhi, Sabtu (14/12/2024).
Andhi mengungkapkan, belum mengetahui kapan surat itu akan keluar. Jika nanti surat itu sudah diterima, maka KPU Kabupaten Majalengka akan segera menetapkan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Seperti diketahui, dalam rapat pleno yang digelar KPU Kabupaten Majalengka, suara terbanyak diperoleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Majalengka nomor urut satu, Eman Suherman – Dena M Ramdhan, yakni 441.570 suara. Sedangkan pasangan nomor urut dua, yakni Karna Sobahi – Koko Suyoko, memperoleh 296.229 suara.
Sementara untuk Pilgub Jabar 2024 tingkat Kabupaten Majalengka, pasangan Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan meraih suara terbanyak, ykanj 489.335 suara. Disusul pasangan Ahmad Syaikhu – Ilham Habibie dengan 96.921 suara, Acep Adang Ruhiat – Gitalis Dwi Natarian meraih 72.197 suara, dan Jeje Wiradinata – Ronal Surapradja 69.702 suara.