REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berpolemik akan segera diumumkan kepastiannya pada Senin (16/12/2024). Pemerintah akan menyampaikannya pada sekira pukul 10.00 WIB, lengkap dengan pengumuman paket kebijakan ekonomi.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (13/12/2024) telah menyampaikan bahwa detail pemberlakuan PPN 12 persen dan paket kebijakan ekonomi bakal diumumkan pada awal pekan ini. Ia menyebut bahwa pemerintah melakukan finalisasi perhitungan kenaikan PPN tersebut.
“Ini akan dimatangkan lagi, perhitungannya difinalisasi, akan diumumkan hari Senin jam 10, soal PPN dan paket kebijakan ekonomi,” kata Airlangga, akhir pekan lalu.
Airlangga menekankan bahwa dalam kebijakan PPN 12 persen, yang paling penting diketahui oleh publik adalah terbebasnya bahan-bahan pokok dari pengenaan kenaikan pajak tersebut.
Berdasarkan undangan peliputan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, akan diselenggarakan konferensi pers bertajuk ‘Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan’. Jadwalnya adalah pada Senin (16/12/2024) pukul 09.30 WIB di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Acara konferensi pers tersebut dijadwalkan akan dihadiri oleh 10 pejabat, mulai dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri UMKM, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dan juga Kepala Badan Pangan Nasional, Direktur Utama PLN serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan kenaikan PPN yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 telah menimbulkan banyak protes dari berbagai pihak, baik dari kalangan masyarakat maupun pengusaha. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat diterapkan di tengah kondisi melemahnya daya beli masyarakat.
Banyak ekonom yang melontarkan kritik pada pemerintah atas rencana kenaikan PPN pada tahun depan itu. Sejumlah anggota legislator pun mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan berpolemik tersebut.
Meski banyak penolakan, pemerintah bersikukuh untuk tetap menerapkan kebijakan tersebut. Sebab itu merupakan langkah pemerintah untuk menjaga kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di dalam beleid tersebut disebutkan bahwa tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.