Senin 16 Dec 2024 10:40 WIB

Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawan Kabur ke Sukabumi karena Takut

GSH sebelumnya mengaku kebal hukum dan merendahkan karyawan sebagai orang miskin.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terduga penganiaya GSH atau George terhadap karyawan toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) ditangkap di Hotel Anugrah, Kota Sukabumi.
Foto: Istimewa
Terduga penganiaya GSH atau George terhadap karyawan toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) ditangkap di Hotel Anugrah, Kota Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTa -- Terduga penganiaya GSH atau George terhadap karyawan toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), berinisial DAD (Dwi) berada di Kota Sukabumi, Jawa Barat, karena takut. Polisi pun menangkap GSH di sebuah hotel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Bahwa mereka (keluarga) ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor (GSH), karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam, kalau mereka masih berada di rumahnya," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Senin (16/1/2024).

Baca Juga

Menurut dia, penyidik mengetahui keberadaan terduga pelaku di Sukabumi berdasarkan keterangan dari orang tua terduga pelaku. Karena panggilan tidak dipenuhi, kata Nicolas, penyidik yang menjemput GSH ke lokasi.

"Surat panggilan kepada saudara terlapor karena status sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sehingga, kita mengirimkan surat dan ternyata oleh orang tuanya menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan sedang berada di Hotel Anugrah, Sukabumi," ucapnya.

Setelah mengetahui keberadaan korban di Sukabumi, tim Polda Metro Jaya dan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur mendatangi terduga pelaku. "Jadi, di sanalah karena penyidik berkomunikasi untuk melaksanakan proses-proses penyidikan yang ada. Selanjutnya, atas permintaan dari keluarga, penyidik menjemput keluarga dan bersama saudara terlapor di Hotel Anugerah, Sukabumi pada Senin dini hari," ucapnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) yang berlaku dalam proses penyidikan, proses penegakan hukum. Nicolas menuturkan, kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024 dan korban (pelapor) DAD melaporkan kasus itu pada 18 Oktober 2024.

"Kami sampaikan bahwa proses tersebut, waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan, tapi kasus pidana umum. Dengan demikian kami dari penyidik melakukan tahapan-tahapan dalam proses penengakan hukum," ucap Nicolas.

Aparat kepolisian pun telah meminta keterangan para saksi, termasuk terlapor GSH untuk mengklarifikasi peristiwa penganiayaan itu. Meski begitu, hingga kini, polisi belum menetapkan GSH sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana sebelumnya mengatakan, peristiwa itu berawal ketika terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolaknya karena bukan termasuk tugasnya.

"Awalnya terlapor (terduga pelaku) minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya," ucap Lina di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).

Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri. Hal itu mengakibatkan luka sobek dan bahu korban.

Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial X oleh akun @OmJ_JeNggot, di dalam unggahan tersebut terlihat seorang pria melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti. "Seorang bos roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampai melempar pegawainya dengan kursi," tulis akun tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement