Senin 16 Dec 2024 11:31 WIB

PPN Resmi Naik, Pemerintah Beri Insentif untuk Kelas Menengah di Industri Padat Karya

Sejumlah barang dan jasa tetap dibebaskan dari PPN.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, sejumlah barang dan jasa tetap dibebaskan dari PPN, sementara beberapa barang lain mendapatkan fasilitas diskon tarif.

Untuk tetap mendukung kelas menengah, khususnya pekerja di sektor padat karya, pemerintah mengumumkan beberapa kebijakan insentif baru yang akan berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya hidup dan menjaga daya beli di tengah kenaikan tarif PPN di 2025.

Baca Juga

"Bagi pekerja dengan penghasilan antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan yang bekerja di sektor padat karya, pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPH) Pasal 21 mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk memberi stimulus kepada pekerja di industri yang membutuhkan tenaga kerja intensif, seperti tekstil, elektronik, dan manufaktur," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantornya, Senin (16/12/2024).

Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kebijakan baru ini, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat lebih besar, dengan masa klaim yang dapat dirasakan hingga 6 bulan dan penggantian gaji hingga 60 persen dalam periode tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Di sisi lain, sektor industri padat karya juga akan mendapat potongan 50 persen untuk biaya jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja yang terlibat dalam kegiatan berisiko tinggi. Fasilitas ini berlaku selama enam bulan ke depan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja.

"Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan dampak positif bagi kelas menengah, khususnya pekerja sektor padat karya, dengan membantu mereka menghadapi tantangan ekonomi yang ada," ujar Airlangga.

photo
Siap-siap PPN nail jadi 12 persen pada 1 Januari 2025. - (dok Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement