REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Putusan mengenai peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus tersebut, akan disampaikan oleh Mahkamah Agung hari ini, Senin (16/12/2024).
Rangkaian sidang PK yang diajukan ketujuh terpidana itu sebelumnya telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada awal Oktober 2024. Adapun ketujuh terpidana itu adalah Hadi, Jaya, Supriyadi, Eka, Eko Ramadhani, Rifaldi dan Sudirman.
Menanggapi putusan MA yang akan diumumkan tersebut, kuasa hukum keluarga almarhumah Vina, Raden Reza Pramadia, yakin pengajuan PK para terpidana itu akan ditolak oleh MA. ‘’Ya karena semua itu kan dari awal sudah memenuhi persyaratan dan melalui tahapan-tahapan persidangan,’’ ujar Reza, Senin (16/12/2024).
Meski demikian, Reza mengatakan, pihak keluarga almarhumah Vina akan menerima apapun putusan MA dalam kasus tersebut. ‘’Andaipun PK itu diterima, kita mewakili pihak keluarga akan menerima dengan legowo. Tapi saya sih masih berpedoman pada putusan pengadilan, PK itu akan ditolak,’’ kata Reza.
Reza menambahkan, jika seandainya MA mengabulkan PK para terpidana kasus Vina, maka harus ada penjelasan mengapa kesalahan itu bisa terjadi dalam kasus Vina. Dengan demikian, pihak keluarga akan merasa tenang dan tidak banyak timbul lagi pertanyaan mengenai carut marut dan berlarutnya kasus tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah menetapkan delapan orang yang bersalah. Dari delapan orang itu, satu orang divonis delapan tahun dan tujuh lainnya dihukum seumur hidup.
Satu orang terpidana yang dihukum delapan tahun, yakni Saka Tatal, telah bebas sejak 2020 silam. Kini, ia juga telah mengajukan PK untuk membuktikan ketidakterlibatannya dibalik kematian Vina dan Eky. Begitu pula tujuh terpidana lainnya yang dihukum seumur hidup dan hingga kini masih mendekam di penjara. Mereka juga mengajukan PK untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dalam kasus tersebut.