Senin 16 Dec 2024 14:44 WIB

Optimalisasi Tata Kelola Anggaran Desa Melalui Pemahaman Regulasi

Keuangan desa harus dipertangungjawabkan dengan baik.

sosialisasi pembinaan pengelolaan dan pengawasan dana desa.
Foto: Dok Republika
sosialisasi pembinaan pengelolaan dan pengawasan dana desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Untuk peningkatan kapasitas aparatur desa, PT Cikal Gemilang Teknologi (CG Teknologi) berkerja sama dengan pemerintah desa (Pemdes) se-Kabupaten Lebak melakukan sosialisasi pembinaan pengelolaan dan pengawasan dana desa di Puncak, Bogor.

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut antara lain Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebak Oktavianto Arief Rahman, Kejari Lebak Devi Freddy Mustika, Kanit Tipikor Polres Lebak Ipda Bimo Prasetyo. Kepala ATR/BPN Lebak Aan Rosmana, dan Sekretaris Apdesi Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Devi Freddy Muskita mengungkapkan bahwa dalam rangka optimalisasi tata kelola keuangan di desa penting kiranya pihak Pemerintah Desa (Pemdes) membaca dan memahami regulasi – regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Daerah Teringgal (KemendesPDT) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Tentunya Keuangan desa harus dipertangungjawabkan dengan baik dan tujuannya agar masyarakat desa menjadi makmur dan terlepas dari kepentingan – kepentingan individu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Devi dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

“Kami siap membina para aparat Desa di Kabupaten Lebak agar mampu memahami regulasi – regulasi yang ada, jangan sungkan – sungkan untuk terus berkonsultasi,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resost (Polres) Inspektur Dua (Ipda) Bimo Prasetyo menegaskan, perilaku penyelewengan keuangan negara tidak boleh disepelekan. Karena dampaknya akan sangat merugikan bagi Masyarakat apalagi terkait dengan pengelolaan keuangan desa.

“Misalnya saja jalan yang seharusnya sudah tersambung dari kampung A ke kampung B akan tetapi karena adanya penyelewengan pengelolaan keuangan akhirnya tidak sampai. Siapa yang rugi, jelaslah pasti Masyarakat,” ucapnya.

“Saya tidak mau mendengar misalnya ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Masyarakat Desa dipotong atau tidak diberikan, atau dana-dana lainnya tidak direalisasikan,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Oktavianto Arief Rahman mengatakan Pemdes terutama Kepala Desa (Kades) harus benar – benar paham aturan – aturan yang berlaku terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Hal ini bertujuan agar apa yang direncakan sesuai dengan apa yang direalisasikan.

“Ke depan, kami akan memberikan reward terhadap desa – desa yang bisa cepat dalam merealisasikan dan membuat pertanggungjawaban secara akurat dan benar dalam kerangka acuan – acuan yang berlaku,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor ATR / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Aan Rosmana juga menjelaskan pentingnya regulasi – regulasi dipahami oleh Pemdes.

“Misalnya saja dalam penanganan pembuatan sertifikat dikantornya terkadang ada orang yang datang menyampaikan bahwa buat sertifikat mahal ternyata setelah diselidik mereka buatnya tidak langsung datang ke kantor akan tetapi melalui orang orang yang mereka anggap bisa menyelesaikan pembuatan sertipikat,” paparnya.

Direktur Utama PT CG Teknologi, Mandala Eka Putra kegiatan ini sangat penting untuk edukasi dalam rangka optimalisasi tata kelola anggaran dana desa.

“Kami sebagai pihak ketiga berupaya membantu pemerintah dalam mensukseskan pemerintahan desa, dalam hal ini membantu meningkatkan kualitas sumber daya aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa dan administrasi yang transparan dan profesional,” tandas Mandala.

Hal senada diungkapkan oleh salah satu perwakilan dari peserta sosialisasi. Menurutnya, nilai positif dari kegiatan ini salah satunya adalah membangun koordinasi dan komunikasi berkelanjutan antara kepala desa dan perangkatnya.

“Untuk tidak terjadi kesalahpahaman pengelolaan dengan adanya pendampingan dari Aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawas intern pemerintah (APIP) kabupaten Lebak,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement