Senin 16 Dec 2024 15:50 WIB

Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Vina

Hakim melihat tidak ada novum atau keadaan baru dalam kasus Vina.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024). Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024). Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan menolak peninjauan kembali (PK) tujuh orang terpidana perkara pembunuhan pasangan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Lewat kegagalan di tahap PK ini, mereka tetap mesti menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan permohonan PK para terpidana didasarkan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP hingga diajukan dengan alasan. Pertama, kubu terpidana meyakini adanya Novum (keadaan baru) yang menentukan pada saat persidangan sehingga dapat membuat terang duduk perkara dan membuat judex juris maupun judex facti dapat memutus sebaliknya. Kedua, terdapat kekhilafan atau kekeliuan hakim dalam memutus perkara Para Pemohon/ Para Terpidana.

Baca Juga

Namun, MA justru melihat berbeda dan memutuskan menolak PK yang diajukan para terpidana. "Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," kata Yanto dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024).

Yanto menjelaskan argumentasi MA dalam penolakan permohonan PK tersebut. Majelis hakim MA meyakini novum yang diajukan para terpidana tak tergolong baru. Majelis hakim MA juga menegaskan tak ada kekhilafan dari hakim yang mengadili perkara itu di tingkat sebelumnya.

"Pertimbangan Majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili Para Terpidana, dan bukti baru (novum) yang diajukan oleh Para Terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," ujar Yanto.

Dengan ditolaknya permohonan PK Para Terpidana tersebut, maka Yanto menyebut putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Setelah perkara diminutasi, MA akan segera menyelesaikan proses adminitrasi perkara Para Terpidana.

"Dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon, dan kepada Masyarakat dapat mendapatkan salinan putusan dengan cara mendownload di Direktori Putusan MA," ujar Yanto.

Dalam pengajuan PK ini, tujuh terdakwa terbagi dalam dua klaster perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya yang ditangani oleh Burhan Dahlan sebagai hakim Ketua dan Yohanes Priyana serta Sigid Triyono sebagai hakim anggota.

Kedua, PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto yang diadili oleh Burhan Dahlan sebagai Hakim Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki yang menyita atensi publik terjadi pada 2016. Tercatat, terdapat delapan orang yang disidang dalam perkara ini. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu orang yang saat diadili berstatus anak sudah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yaitu Saka Tatal.

Lewat putusan PK ini, maka vonis para terpidana tak berubah. Putusan MA sama dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, lalu banding, dan kasasi. Sebab upaya mereka mengajukan PK gagal membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement