Senin 16 Dec 2024 16:53 WIB

Tangis Pilu Orang Tua Terpidana Kasus Vina : Tolong Kami Bapak Presiden

Salah satu tim kuasa hukum terpidana, Titin Prialianti, bahkan sampai pingsan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Para keluarga dari terpidana kasus Vina memohon bantuan kepada Presiden Prabowo untuk membebaskan ketujuh terpidana dalam kasus itu, Senin (16/12/2024).
Foto: Lilis Sri Handayani
Para keluarga dari terpidana kasus Vina memohon bantuan kepada Presiden Prabowo untuk membebaskan ketujuh terpidana dalam kasus itu, Senin (16/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON-- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Senin (16/12/2024).

Keputusan MA itupun membuat keluarga para terpidana kasus Vina, yang menggelar nonton bareng konferensi pers yang disampaikan juru bicara MA, menjadi kecewa dan sangat terpukul. Nonton bareng bersama tim kuasa hukum terpidana kasus Vina itu dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Cirebon.

Baca Juga

Para keluarga terpidana tidak menyangka, putusan MA, yang telah dinantikan selama berbulan-bulan usai rampungnya rangkaian sidang PK pada awal Oktober 2024, hasilnya tidak sesuai harapan mereka.

Tangis kesedihan tak hanya ditunjukkan oleh keluarga terpidana. Salah satu tim kuasa hukum terpidana, Titin Prialianti, bahkan sampai pingsan karena tak kuasa menahan kesedihannya.

Kasana, orang tua dari terpidana Hadi Saputra mengatakan, sebagai orang tua, ia dan keluarga terpidana lainnya sangat berharap agar anak-anak mereka bisa bebas. Mereka yakin anak-anak mereka tidak bersalah. ‘’Harapan orang tua mah, kepengen anak-anak kami bebas. Karena anak-anak kami sebenarnya tidak bersalah, tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu,’’ ujar Kasana, saat ditemui usai nobar konferensi pers MA.

Untuk itu, Kasana berharap agar Presiden Prabowo Subianto bisa membantu membebaskan para terpidana kasus Vina. Hingga kini, tujuh terpidana kasus Vina masih mendekam di penjara setelah divonis seumur hidup dalam kasus yang terjadi pada 2016 lalu.

‘’Minta tolong Bapak Presiden, mohon dengarkan keluh kesah rakyat kecil ini, bantu bebaskan anak-anak kami. Sekali lagi tolong Pak Presiden, jangan biarkan anak-anak kami masih mendekam di ‘dalam’ (penjara), karena anak kami adalah harapan dari orang tua,’’ tutur Kasana sambil menangis.

Hal senada diungkapkan oleh Kosim, orang tua dari terpidana Eka Ramadhani. Dia pun mengaku putusan MA yang menolak PK para terpidana, tidak sesuai harapan dari orang tua dan keluarga terpidana. ‘’Semoga Pak Presiden Prabowo mendengarkan dan melihat keadaan orang tua para terpidana. Semoga Pak Presiden Prabowo bisa memperhatikan rakyat kecil yang tidak berdaya dan tidak punya apa-apa ini,’’ katanya.

Keluarga terpidana lainnya pun secara bersama-sama menyampaikan permohonan mereka kepada Presiden Prabowo. ‘’Kami keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, memohon kepada Bapak Presiden untuk membebaskan para terpidana, keluarga kami,’’ katanya.

Seperti diketahui, dalam konferensi pers MA, Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, penolakan permohonan PK para terpidana dalam perkara Vina Cirebon itu berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim dan hakim tunggal dalam perkara pengajuan PK tersebut.

‘’Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember 2024, dengan putusan, yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali para terpidana,’’ ujar Yanto, dikutip dari akun Youtube Humas Mahkamah Agung.

Pengajuan permohonan PK dari para terpidana kasus Vina itu sebelumnya telah teregister dengan Nomor 198 PK/PID/2024 atas nama terpidana Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko Ramadhani, Nomor 199 PK/PID/2024 atas nama terpidana Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman serta Nomor 1688 PK/Pid.Sus/2024 atas nama terpidana anak.

Rangkaian persidangan PK tujuh terpidana yang sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah selesai pada awal Oktober 2024. Tujuh terpidana itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman. Mereka divonis penjara seumur hidup dalam kasus Vina Cirebon.

Sedangkan rangkaian sidang PK mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, telah berakhir pada awal Agustus 2024. Saka yang masih berumur anak-anak saat kasus itu terjadi, dijatuhi vonis delapan tahun dan telah bebas dari penjar apada 2020 silam.

Meski telah bebas, Saka tetap mengajukan PK untuk membebaskannya dari tuduhan sebagai mantan terpidana kasus Vina. Ia bahkan telah melakukan sumpah pocong untuk membuktikan tidak bersalah dalam kematian Vina dan Eky.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement