Senin 16 Dec 2024 16:54 WIB

Ini Alibi Polisi Baru Tangkap Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Usai Video Viral

Korban penganiayaan sudah melaporkan kasus sejak 18 Oktober 2024.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan.
Foto: Antara/Syaiful Hakim
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menangkap pelaku penganiayaan pegawai toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (16/12/2024). Pelaku berinisial GSH itu ditangkap setelah sekitar dua bulan sejak kasus itu dilaporkan kepada aparat kepolisian. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kasus penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada 17 Oktober 2024. Sementara itu, korban melaporkan kasus itu kepada aparat kepolisian pada 18 Oktober 2024. Namun, baru hari ini pelaku dapat ditangkap oleh aparat kepolisian, setelah kasus itu viral di media sosial. 

Baca Juga

Ary menjelaskan, polisi telah melakukan upaya penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku. Menurut dia, proses itu memerlukan waktu, sehingga pelaku baru bisa ditangkap oleh aparat kepolisian. 

"Kami sampaikan bahwa proses tersebut waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan, tapi kasus pidana umum. Dengan demikian kami dari penyidik melakukan tahapan-tahapan dalam proses penegakan hukum," kata dia, Senin (16/12/2024). 

Menurut dia, awalnya polisi mengundang para saksi ataupun terlapor untuk dimintai keterangan sebagai klarifikasi terkait kasus tersebut. Setelah klarifikasi dilakukan, polisi kemudian meningkatkan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

"Dari tahap penyidikan itulah saat ini kami sudah mengamankan saudara terlapor berinisial GSH tersebut," kata dia. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement